PROFESI-UNM.COM – Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperpanjang hingga tanggal 4 Agustus 2023. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Rektor Tentang Perpanjangan Batas Waktu Membayar UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan Nomor Surat 8988/UN36/TU/2023, Senin (31/7).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pertanggal 28 Juli itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Hasnawi Haris menyampaikan sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1260/UN36/HK/2022. Hal ini berisi Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Semester Genap TA 2022-2023 dan Semester Gasal TA 2023/2024.
“Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1260/UN36/HK/2022 tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Semester Genap TA 2022-2023 dan Semester Gasal TA 2023/2024,” jelasnya dalam surat edaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Hasnawi Haris menyampaikan, perpanjangan waktu pembayaran UKT dalam rangka efektifitas pelaksanaan perkuliahan Semester Gasal TA 2023-2024. Disebutkan bahwa batas akhir Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar jenjang D3, D4, S1, S2 dan S3 diperpanjang sampai 4 Agustus 2023 pukul 23.59 WITA.
“Dalam rangka efektifitas pelaksanaan perkuliahan Semester Gasal TA 2023-2024, maka kami sampaikan bahwa batas akhir Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar jenjang D3, D4, S1, S2 dan S3 diperpanjang sampai 4 Agustus 2023 pukul 23.59 WITA,” jelasnya dalam surat edaran. (*)
*Reporter: Firmansyah