ASP Nilai Penangkapan Tiga Nelayan Tidak Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Tiga nelayan Kodingareng kembali ditangkap saat sedang melaut di Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Minggu (23/8).. Ketiga nelayan yang ditangkap paksa berinisial F, N, dan B.

Menurut keterangan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), Ahmad, sekitar pukul 10.00 Wita, kapal penambang pasir laut milik PT Boskalis kembali melakukan aktivitas pengerukan pasir di lokasi tangkap nelayan. Di sekitar lokasi sudah banyak nelayan yang sedang melaut.

Para nelayan yang menyadari aktivitas tersebut memilih untuk tidak berpindah dari lokasi melautnya sebagai bentuk protes karena ekosistem mata pencahariannya terancam rusak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi terus berlanjut hingga kapal Queen of Nederlands yang berukuran lebih besar tersebut tepat berada di hadapan kapal nelayan.

Baca Juga :  Jurusan PKK FT UNM Akan Terangi Malam dengan 90 Model Busana

Namun tiba-tiba, kata Ahmad, puluhan anggota Dit Polairud Polda Sulsel datang ke lokasi itu pada 14.00 Wita dengan menggunakan satu kapal dan 4 sekoci.

“Saat nelayan melakukan protes, terjadi adu mulut dengan anggota kepolisian dari Polairud Sulsel. Salah satu nelayan didatangi dan diancam diborgol namun menolak, kemudian diancam perahunya akan ditenggelamkan. Hingga dia melompat dari lepa-lepa dan kapalnya tenggelam. Tanpa alasan jelas, saat polisi ingin menangkap para nelayan,” jelas Ahmad saat diwawancarai via WhatsApp, Senin (24/8).

Baca Juga :  Rektor UNM Resmikan Perumahan Pinisi Greenland

Royan, dari ASP menilai penangkapan tersebut semakin memperlihatkan ketidak profesionalan aparat dalam bertugas. Penangkapan ini menurutnya sangat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya melihatnya sebagai bentuk ketidak profesionalan aparat dalam bertugas. Karena, proses penangkapan terhadap tiga nelayan tersebut itu didasari oleh prosedur prosedur yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya.

Lanjut, Royan mengungkapkan kondisi ini diperparah dengan tidak diperbolehkannya kuasa hukum dari tiga nelayan untuk masuk, “Ditambah lagi kuasa dari tiga nelayan ini tidak diperbolehkan masuk oleh Polairud, padahal mereka semua sudah punya surat kuasa,” ungkapnya. (*)

*Reporter: Muh. Sauki Maulana

Berita Terkait

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan
Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1
Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club
Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional
Tim PKM-K Unhas Luncurkan Produk Simover Pembersih Noda dan Kerak
Moksa Bahas Ideologi Patriarki lewat Talkshow
Rangkaian Festival EmpowerHer, Moksa Adakan Kelas Bahasa Isyarat dan Kelas Merajut Gratis
Rayakan International Woman’s Day, Moksa Gelar Festival EmpowerHer
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WITA

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:59 WITA

Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:16 WITA

Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:38 WITA

Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:25 WITA

Tim PKM-K Unhas Luncurkan Produk Simover Pembersih Noda dan Kerak

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA