
PROFESI-UNM.COM – Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) Universitas Negeri Makassar (UNM) Arifuddin Usman mengeluarkan surat edaran baru bernomor: 4428/UN36/TU/2017. Tertanggal 27 September.
Surat edaran baru dikeluarkan sebagai balasan dari pihak birokrasi UNM menjawab tuntutan mahasiswa yang menginginkan Maba tidak dilarang dalam berorganisasi.
Berikut bunyi surat edaran, setelah pihak birokrasi menggelar rapat pimpinan UNM yang dilanjutkan kepihak pengurus Lembaga Kemahasiswaan se-UNM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Mahasiswa Baru Universitas Negeri Makassar semester I dan II tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan, kecuali jika kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu di dalam kampus dan di bawah koordinasi pimpinan terkait.
2. Jika dipandang perlu karena sifat dan bentuk kegiatan dimaksud (seperti outbond) maka dapat dilaksanakan diluar kampus sepanjang mendapat izin/persetujuan pimpinan terkait dan didampingi oleh dosen pembimbing
3. Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 3883/UN36/TU/2017 dinyatakan tidak berlaku. (*)
*Wahyudin