PROFESI-UNM.COM – Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi pernyataan pencabutan UU Cipta Kerja Omnibus Law serta pembebasan Ijul dan korban salah tangkap lainnya di depan Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (28/10).
Aliansi FPR Sulawesi Selatan terdiri dari FMN Makassar, HMJ PKO FIK UNM, BEM FIS UNM, Seruni Sulsel, HMO FT UNM, BEM FMIPA UNM, Walhi Sulsel, UKM LKIMB UNM, Hima Pendidikan Sejarah FIS UNM, Pembaru Sulsel, LBH Makassar, BEM FE UNM, BEM FBS UNM, HMPS PTP FT UNM, FMK Makassar, dan Kontras Sulsel.
Pada aksi tersebut mereka menuntut untuk pencabutan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan permohonan untuk pembebasan Ijul dan korban salah tangkap lainnya serta stop kriminalisasi atas tindakan represifitas dari Aparat Kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andri selaku Koordinator lapangan berharap jika pihak kepolisian dapat membuka hati kemanusiaan yang ada pada dirinya agar segera melihat kebenaran bahwa Ijul beserta kawan salah tangkap lainnya segera dibebaskan.
“Semoga pihak kepolisian membuka hati kemanusiaan yang berada pada dirinya masing – masing untuk segera melihat kebenaran bahwasanya saudara kami Ijul beserta kawan salah tangkap lainnya itu akan segera dibebaskan” katanya.
Aksi dimulai pada pukul 13.10 WITA, suasana aksi tetap berjalan kondusif hingga akhir. Dan aksi dibubarkan pada pukul 15.34 WITA, serta pihak kepolisian melakukan pengawalan pada massa demonstran menuju ke titik kumpul pertama yaitu di jembatan Fly Over. (*)
*Reporter: Annisaalifa Annisyul/Editor: Ema Humaera