PROFESI-UNM.COM – Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan melakukan aksi didepan Kantor Satuan Kewilayahan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/10).
Aksi ini membawa beberapa tuntutan, yaitu:
- Cabut UU Cipta Kerja
- Stop Kriminalisasi Rakyat
- Bebaskan Kawan Kami
- Mengecam Tindakan Represif Aparat
- Mosi Tidak Percaya (*)
Aliansi FPR Sulawesi Selatan terdiri dari FMN Makassar, HMJ PKO FIK UNM, BEM FIS UNM, Seruni Sulsel, HMO FT UNM, BEM FMIPA UNM, Walhi UNM, UKM LKIMB UNM, HIMA Pendidikan Sejarah FIS UNM, Pembaru Sulsesl, LBH Makassar, BEM FE UNM, BEM FBS UNM, HMPS PTP FT UNM, FMK Makassar dan Kontras Sulsel.
Dalam aksi ini, pihak kepolisian juga turut memberikan komentar, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Edi harto mengatakan bahwa akan dilakukan proses pembuktian terkait penangkapan Ijul di peradilan dan apabila bukti yang diserahkan atau yang didapat tidak menunjukkan Ijul bersalah maka akan dibebaskan.
“Nanti ada proses pembuktian di peradilan kalau memang ijul dengan bukti-bukti yang ada dia tidak terlibat dalam perkara itu, maka bisa saja Ijul bebas demi hukum karena bukti yang diserahkan atau yang didapatkan kepolisian tidak terkait dengan Ijul,” katanya. (*)
*Reporter: Annisa Asy Syam. A