
PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Universitas Negeri Makassar (UNM) layangkan lima tuntutan dalam aksi “Orange Menggugat” di depan Pelataran Menara Pinisi UNM, Kamis (14/9).
Dalam pernyataan sikapnya, LK se-UNM yang menuntut pencabutan surat edaran nomor: 3883/UN36/TU/2017 mengenai larangan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan bagi semester satu dan semester tiga.
Dengan adanya surat edaran tersebut dinilai dapat menghambat mahasiswa baru dalam mengenal kampus serta mengembangkan potensi minat dan bakatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jelas adanya surat edaran tersebut menghambat mahasiswa baru mengembangkan potensi masing-masing,” ujar Presiden BEM UNM, Mudabbir.
Kedua, LK se-UNM menuntut agar secepatnya menurunkan pembiayaan nominal UKT sebesar 50%dari UKT yang dibayarkan bagi mahasiswa yang telah melewati semester delapan dan mahasiswa program diploma yang telah melewati semester enam. Alasannya, banyak mahasiswa telah memenuhi BKT dan jumlah SKS yang dibebankan.
Selanjutnya, menuntut pencabutan surat nomor 3115/UN36/TU/2017 mengenai masa studi dan pembayaran UKT mahasiswa bidikmisi dan UKT nol yang dimana mahasiswa UKT nol tetap berada pada UKT nol serta mahasiswa bidikmisi yang dilepas mahasiswanya mendapat UKT nol. Tentunya dianggap tidak memiliki landasan yang jelas.
Meminta agar birokrasi memberikan lampiran penggolongan UKT untuk mahasiswa angkatan 2017 kepada aliansi. Penggolongan UKT yang dikeluarkan universitas dinilai tidak jelas sehingga proses wawancara penentuan UKT tidak memiliki landasan yang jelas.
Terakhir dalam aksi “Orange Menggugat” juga diminta agar diberikan rincian transparansi dana Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan denda keterlambatan pembayaran SPP/UKT yang dianggap tidak jelas transparansinya. (*)
*Reporter: Karmila