Abaikan Aturan Kementerian, Dekan FPsi: UKT Mandiri Sudah Dipertimbangkan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2017 - 21:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakultas Psikologi UNM. (Foto: Dok.Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Sebagai satu-satunya fakultas yang mempunyai prodi tunggal di UNM, ketetapan UKT jalur mandiri Fakultas Psikologi menjadi pedebatan panjang saat berlangsungnya diskusi. Pasalnya, Prodi Psikologi dinobatkan sebagai prodi dengan UKT termahal sebesar Rp 8.500.000 tiap semester.

Merujuk pada lampiran IV Permenristekdikti No 39 tahun 2016, UKT Prodi Psikologi maksimal berada pada kelompok VII dengan nominal Rp 5.000.000. Hal tersebut tentu kontradiktif dengan tarif yang dipatok oleh fakultas yang berusia remaja itu.

Aktivis mahasiswa sangat menyayangkan hal tersebut. Kebijakan itu dianggap melanggar peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 39 Tahun 2016 tentang UKT dan BKT pada PTN.

“Ini masalah karena melampaui golongan yang telah ditetapkan,” protes Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS periode 2014/2015, Arfan Rahman.

Kejanggalan pun makin nampak dengan melihat dasar penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di peraturan yang sama. Psikologi memiliki jumlah BKT sebesar Rp 11.412.000, menempati posisi kedua setelah Biologi yang berkisar Rp 12.404.000. Sementara itu, besaran UKT mandiri di Prodi Biologi lebih rendah dengan tarif Rp 5.000.000.

Presiden BEM Kema Fakultas Psikologi Periode 2016/2017, Asmar Tahirman pun menganggap besaran UKT jalur mandiri di fakultasnya melanggar regulasi yang ada. Terlebih lagi, Menristekdikti telah mengimbau agar perguruan tinggi tidak menaikkan UKT. Faktanya, UNM khususnya Psikologi tetap pada jalurnya sendiri.

Baca Juga :  Helat Coaching Clinic, BEM FIK UNM Beri Motivasi Atlit Wanita

“Para pimpinan sebaiknya mengikuti aturan Dikti. Sudah jelas Kemenristekdikti menghimbau agar tidak menaikkan UKT,” imbau mahasiswa angkatan 2014 ini.

Menampik hal tersebut, Dekan Fakultas Psikologi, Muhammad Jufri menjelaskan, penetapan pembayaran jalur mandiri berdasarkan hasil kesepakatan antar pimpinan fakultas. Ia berdalih tingginya biaya UKT jalur mandiri akan dialihkan untuk pembangunan fakultas.

“Psikologi memiliki rancangan perkembangan yang akan dilakukan ke depan. Peningkatan akreditasi, perbaikan fasilitas, dan peningkatan mutu dosen. Kami pertimbangkan hal itu dalam penentuan UKT,” jelas Guru Besar Psikologi ini. (*)


*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 215

Berita Terkait

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini
Mahasiswa Psikologi Gelar Psikoedukasi Regulasi Emosi
Afifi Dzaqifah Raih Perak di Kejurda Muaythai Sulsel
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Mahasiswa BKP Psikologi UNM Laksanakan Program Work Load Analysis di PT Bumi Sarana Utama
Tim KKP Polda Sulsel FPsi Gelar Psikoedukasi pada Polisi Muda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:49 WITA

Mahasiswa Psikologi Gelar Psikoedukasi Regulasi Emosi

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:43 WITA

Afifi Dzaqifah Raih Perak di Kejurda Muaythai Sulsel

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA