
PROFESI-UNM.COM – Sebagai satu-satunya fakultas yang mempunyai prodi tunggal di UNM, ketetapan UKT jalur mandiri Fakultas Psikologi menjadi pedebatan panjang saat berlangsungnya diskusi. Pasalnya, Prodi Psikologi dinobatkan sebagai prodi dengan UKT termahal sebesar Rp 8.500.000 tiap semester.
Merujuk pada lampiran IV Permenristekdikti No 39 tahun 2016, UKT Prodi Psikologi maksimal berada pada kelompok VII dengan nominal Rp 5.000.000. Hal tersebut tentu kontradiktif dengan tarif yang dipatok oleh fakultas yang berusia remaja itu.
Aktivis mahasiswa sangat menyayangkan hal tersebut. Kebijakan itu dianggap melanggar peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 39 Tahun 2016 tentang UKT dan BKT pada PTN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini masalah karena melampaui golongan yang telah ditetapkan,” protes Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS periode 2014/2015, Arfan Rahman.
Kejanggalan pun makin nampak dengan melihat dasar penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di peraturan yang sama. Psikologi memiliki jumlah BKT sebesar Rp 11.412.000, menempati posisi kedua setelah Biologi yang berkisar Rp 12.404.000. Sementara itu, besaran UKT mandiri di Prodi Biologi lebih rendah dengan tarif Rp 5.000.000.
Presiden BEM Kema Fakultas Psikologi Periode 2016/2017, Asmar Tahirman pun menganggap besaran UKT jalur mandiri di fakultasnya melanggar regulasi yang ada. Terlebih lagi, Menristekdikti telah mengimbau agar perguruan tinggi tidak menaikkan UKT. Faktanya, UNM khususnya Psikologi tetap pada jalurnya sendiri.
“Para pimpinan sebaiknya mengikuti aturan Dikti. Sudah jelas Kemenristekdikti menghimbau agar tidak menaikkan UKT,” imbau mahasiswa angkatan 2014 ini.
Menampik hal tersebut, Dekan Fakultas Psikologi, Muhammad Jufri menjelaskan, penetapan pembayaran jalur mandiri berdasarkan hasil kesepakatan antar pimpinan fakultas. Ia berdalih tingginya biaya UKT jalur mandiri akan dialihkan untuk pembangunan fakultas.
“Psikologi memiliki rancangan perkembangan yang akan dilakukan ke depan. Peningkatan akreditasi, perbaikan fasilitas, dan peningkatan mutu dosen. Kami pertimbangkan hal itu dalam penentuan UKT,” jelas Guru Besar Psikologi ini. (*)
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 215