
PROFESI-UNM.COM – Sebagai bukti telah melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa diwajibkan membuat laporan. Laporan tersebut nantinya dikumpulkan dan diarsipkan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun,beberapa laporan yang telah dikumpul malah dijadikan sebagai pengganjal pintu.
Hal ini ditemukan di pintu masuk ruangan KKN LPM UNM di lantai 3 Menara Pinisi. Salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Keolaragaan (FIK), Putra Renaldy Sari yang melihat kejadian itu merasa kecewa. Menurutnya, pihak birokrat seolah tak menghargai karya tulis mahasiswa.
“Ini seharusnya menjadi dokumen agar menjadi rujukan bagi mahasiswa selanjutnya,” jelasnya
.
Lebih lanjut, mahasiswa angkatan 2013 ini menyarankan agar laporan KKN-PPL lebih baik dihilangkan jika diperlakukan berakhir seperti itu. “Kalau hanya ingin dijadikan pengganjal pintu lebih baik tidak usah ada laporan hanya KKN PPL saja,” sarannya.
Dikonfirmasi, Kepala Pusat KKN, Muhammad Rakib membantah telah menjadikan laporan pengganjal pintu. “Tidak ada maksud untuk dibuat begitu. Hanya saja diruangan ini sudah penuh laporan, jadi kita simpan
di situ,” dalihnya saat ditemui, Rabu (22/3).
Dosen Fakultas Ekonomi ini menjelaskan, sistem yang mewajibkan mahasiswa harus mengumpul laporan saat selesai mengikuti program KKN PPL lantaran bahan evaluasi mahasiswa.
“Hal ini juga dilakukakan supaya kontrol dari dosen pembimbing agar mahasiswa tepat waktu untuk mengumpul laporannya,” jelasnya. Pengumpulan laporan dalam bentuk soft file pun telah disodorkan.
Hanya saja, ia membeberkan teknologi yang ada di UNM belum bisa mengakomodir mahasiswa. “Ada keinginan seperti itu, supaya memudahkan mahasiswa. Namun untuk saat ini belum memungkinkan,” bebernya. (sas)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 212