Kemristekdikti Keluarkan Edaran Larangan Menerima Hadiah Bagi Dosen

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2017 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Kemenristekdikti terkkait larangan pemberian hadian bagi dosen. (Foto: Int)
Surat edaran Kemenristekdikti terkaiit larangan menerima hadiah bagi dosen. (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan surat edaran tentang larangan menerima hadiah bagi dosen. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti dan mulai berlaku sejak 23 Februari lalu.

Dalam surat edaran tersebut, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa. serta integritas proses akademik.

Baca Juga Berita :  Pasca Raih Akreditasi A, UNM Kini Gencar Kejar Status BLU

Lebih lanjut, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 UU Tipikor menyebutkan bahwa penerima gratifikasi akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Edaran tersebut ditanggapi positif oleh sejumlah mahasiswa UNM. Seperti diungkapkan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi (BEM FPsi) UNM, Asmar Tahirman. “Alhamdulillah, suatu kesyukuran karena budaya yang tidak baik gratifikasi, tentengan dan pemerintah mengupayakan langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat edaran tersebut,” tuturnya.

Mahasiswa angkatan 2014 ini pun sangat bersyukur hal-hal berupa hadiah atau gratifikasi memang sudah seharusnya ditiadakan dalam dunia pendidikan. (*)

*Reporter: Awal Hidayat

Berita Terkait

UNM Tetapkan Mekanisme Peninjauan Ulang UKT 2026/2027
UNM Buka Pengajuan Peninjauan UKT Semester Ganjil TA 2026/2027
Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan
Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Tahapan Registrasi Ulang SNBP 2026 Resmi Dirilis
Mahasiswa Tata Boga Dan Perhotelan Sabet Mapres Diploma Fakultas Teknik 2026
Terima 3.830 Maba SNBP, UNM Tembus Daftar PTN Terbanyak Menerima Mahasiswa
Edufair 2026 Hadirkan Lomba Fotografi Bertema Pendidikan dan Budaya untuk Generasi Muda
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WITA

UNM Tetapkan Mekanisme Peninjauan Ulang UKT 2026/2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:46 WITA

UNM Buka Pengajuan Peninjauan UKT Semester Ganjil TA 2026/2027

Jumat, 10 April 2026 - 21:53 WITA

Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan

Minggu, 5 April 2026 - 12:19 WITA

Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 2 April 2026 - 00:52 WITA

Tahapan Registrasi Ulang SNBP 2026 Resmi Dirilis

Berita Terbaru

Surat Edaran Peninjauan Ulang UKT tahun 2026/2027, (Foto: Int.)

Info Akademik

UNM Tetapkan Mekanisme Peninjauan Ulang UKT 2026/2027

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:53 WITA

Ilustrasi mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan volunteer, (Foto: AI.)

PROFESI WIKI

Mengisi Waktu Libur dengan Aktivitas yang Bermanfaat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:40 WITA

Potret Plt Rektor saat Menyerahkan Daftar Nama Wisudawan Periode Juni kepada Sekretaris Jenderal DPP IKA UNM, (Foto: Dok Profesi)

Tak Berkategori

Wisuda Periode Juni 2026, Plt Rektor Ajak Lulusan Jadi Pembelajar Sejati

Jumat, 12 Jun 2026 - 23:50 WITA

Ilustrasi Maba 2026 yang Bersiap Memasuki Dunia Kampus, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Mengenal Dunia Perkuliahan bagi Mahasiswa Baru 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 23:42 WITA