
PROFESI-UNM.COM – Sistem administrasi ijazah semakin dipermudah teknologi. Berkas fotokopi ijazah untuk keperluan lanjut studi, lamaran kerja, maupun kenaikan pangkat tak perlu lagi dilegalisir. Kebijakan tersebut diumumkan Kemenristekdikti, Muhammad Nasir melalui siaran persnya di laman resmi Kemristekdikti, Senin (9/1) lalu.
Dalam siaran pers, Nasir menyebutkan setiap Perguruan Tinggi wajib mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Bersamaan dengan program PIN, Kemrestikdikti meluncurkan program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL).
Sistem berbasis daring tersebut dapat digunakan untuk mengecek keabsahan ijazah. Program SIVIL terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga dapat memverifikasi riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Sistem ini secara resmi diberlakukan mulai Jumat, (27/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu pemerhati pendidikan, Abdullah Pandang menanggapi positif kebijakan tersebut. Ia menilai, sistem tersebut lebih akurat, efisien, dan efektif. ”Akan lebih bagus lagi karena selama ini legalisir ijazah membutuhkan waktu yang lama, apalagi jumlah mereka sangat banyak. Terpenting sistem yang dibuat dapat mengecek keabsahan ijazah,”katanya.
Abdulah Pandang menilai, Kemenristekdikti mempunyai sistem pangkalan data yang lengkap. “Ristekdikti punya database jadi jangan khawatir kalau ada kesalahan,” Dosen Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan ini menambahkan, sistem pengecekan ijazah melalui pangkalan data Kemenristekdikti telah lebih dahulu dilakukan pada seleksi peserta Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T).
Misalnya saja, seleksi peserta SM-3T tidak lagi memakai cara lama cukup dengan memeriksa ijazah mereka di sana,”tambahnya.
Khusus di UNM, ia menuturkan, sistem pendataan lulusan telah sesuai melalui pelaporan ke Kemristekdikti. Karena itu, ia meminta pihak fakultas agar memperbaiki tata kelola pendataan lulusan. (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 210