PROFESI-UNM.COM – Kasus pencopotan Ichsan Ali dari jabatannya sebagai Wakil Rektor (WR) II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Eks Rektor Karta Jayadi memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Rektor UNM dan Hartati.
Putusan MA Nomor 333 K/TUN/2026 diketuk pada 24 Juni 2026. Putusan tersebut menegaskan kemenangan Ichsan Ali di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Karta Jayadi melantik empat Wakil Rektor UNM yang baru pada Senin, 15 Juli 2024 lalu. Rektor mempercayakan Ichsan Ali mengemban amanah sebagai Wakil Rektor II. Namun, baru menjabat sekitar 10 bulan, rektor mencopot Ichsan dari jabatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eks WR 2 Melayangkan Gugatan ke PTUN Makassar
Kemudian, pada Senin, 19 Mei 2025, Karta Jayadi melantik Hartati sebagai WR II yang baru. Tak terima dengan pencopotan tersebut, Ichsan Ali menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Makassar hingga akhirnya memenangkan perkara di tingkat kasasi.
Kuasa hukum Ichsan Ali, Khaeril Jalil, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari PTUN Makassar. Isi surat itu, kata Khaeril, mengenai status berkekuatan hukum tetap perkara Nomor 333 K/TUN/2026 jo. Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS jo. Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS. Surat pengiriman salinan putusan BHT dari PTUN Makassar sendiri tertanggal 8 Juli 2026.
“Kemarin, tanggal 13 Juli 2026, kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan surat resmi kepada Plt Rektor UNM. Kami meminta agar putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini segera menindaklanjuti dan melaksanakan sesuai amar putusan,” kata Khaeril pada wartawan, Selasa (14/7).
Managing Advocate Law Office Khaeril Jalil & Partners ini juga menegaskan bahwa dengan di tolaknya kasasi tersebut, maka putusan PT TUN Makassar yang mengabulkan seluruh gugatan Ichsan Ali wajib patuh dan tidak ada lagi ruang untuk berdebat.
“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Pokok sengketanya bukan lagi untuk diperdebatkan. Sekarang adalah waktunya melaksanakan putusan. Kami tidak meminta sesuatu di luar putusan, kami hanya meminta apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilaksanakan,” tegas Khaeril. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







