PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan surat pengumuman nomor 2770/DST/UN36/TU/2026 mengenai prosedur pendaftaran ulang calon mahasiswa baru. Rilis resmi ini ditujukan bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus melalui Jalur Prestasi dan Jalur Skor UTBK SNBT Tahun 2026.
Bagi peserta yang lolos, tahapan pengisian biodata diri dan unggah berkas wajib dilakukan secara daring mulai sore ini pukul 16.00 WITA. Proses pengisian ini difasilitasi melalui laman resmi https://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan batas akhir hingga 26 Juni 2026.
Calon mahasiswa juga diwajibkan mengunggah foto diri formal mengenakan kemeja dengan latar belakang berwarna biru. Setelah menyelesaikan pengisian data biodata tersebut, peserta harus mencetak bukti pre-registrasi online beserta surat pernyataan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai biaya pendidikan, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadwal pada tanggal 23 hingga 26 Juni 2026. Kode pembayaran yang digunakan oleh calon mahasiswa baru adalah nomor peserta Seleksi Mandiri masing-masing.
Alur pembayaran UKT tahun ini dibagi ke dalam tiga bank mitra resmi berdasarkan fakultas pilihan peserta. Mahasiswa dari rumpun eksakta, bahasa, dan seni membayar lewat BNI, rumpun ekonomi lewat BSI, sedangkan khusus Prodi Psikologi melalui BRI.
Setelah merampungkan urusan administrasi keuangan, tahapan dilanjutkan dengan registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) secara daring. Kartu Registrasi NIM baru dapat dicetak oleh peserta setelah seluruh data konfirmasi divalidasi oleh sistem.
Pihak universitas menegaskan bahwa peserta yang melewati batas jadwal registrasi akan langsung dianggap mengundurkan diri. Layanan informasi dan pengaduan lebih lanjut disediakan oleh kampus melalui saluran Telegram resmi pada hari kerja. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







