PROFESI-UNM.COM — Kebijakan pembatasan jam berkegiatan malam di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai tanggapan dari kalangan mahasiswa. Salah satunya, yaitu Formatur Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik (FT), Muammar Ashofi Al Jufri.
Formatur Presiden BEM FT UNM, Muammar Ashofi Al Jufri, menyampaikan malam hari menjadi waktu produktif bagi mahasiswa, khususnya kegiatan organisasi, diskusi, dan konsolidasi gagasan. Menurutnya, mahasiswa pada pagi hingga sore hari sibuk kegiatan perkuliahan, sehingga malam menjadi waktu efektif menjalankan organisasi dan bertukar pikiran.
“Ini bukan sekadar waktu malam, tetapi ruang hidup mahasiswa. Malam adalah ruang konsolidasi, diskusi, dan ruang lahirnya gagasan kritis. Ketika malam terbatasi, maka yang kebebasan berpikir, berkumpul, dan bersuara juga ikut terbatas,” ujarnya, pada Jumat, (3/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Formatur Presiden BEM FT Tegaskan Kebijakan Kampus Tentang Nilai Demokrasi dan Kebebasan Akademik
Ia menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan kampus seharusnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan akademik.
“Ini ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kebijakan kampus seharusnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan akademik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muammar menilai kampus seharusnya menjadi ruang paling bebas untuk bertukar gagasan dan berdiskusi secara ilmiah, bukan justru membatasi aktivitas mahasiswa yang bersifat akademik dan organisatoris. Ia juga menekankan bahwa mahasiswa bukan objek yang dapat diatur tanpa dilibatkan, melainkan subjek pendidikan, agen perubahan, serta penjaga nilai-nilai demokrasi.
“Organisasi kemahasiswaan bukan sekadar pelengkap di kampus, tetapi wadah pembentukan kepemimpinan, keberanian berpikir, dan tanggung jawab sosial. Jika ruang gerak organisasi mulai sempit, maka secara tidak langsung proses pembentukan karakter kepemimpinan mahasiswa juga ikut terhambat,” jelasnya.
Ia berharap pihak kampus dapat membuka ruang dialog bersama mahasiswa sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas kemahasiswaan, sehingga kebijakan tetap menjaga ketertiban tanpa menghilangkan ruang kebebasan berpikir dan berorganisasi di lingkungan kampus.
“Kampus seharusnya menjadi rumah kebebasan berpikir, bukan ruang yang membatasi keberanian bersuara. Jika kampus mulai membatasi ruang gerak mahasiswa, maka kampus sedang menjauh dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” tutupnya. (*)
*Reporter :Yusri Saputra







