PROFESI-UNM.COM — Universitas Negeri Makassar (UNM) menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 839/DTU/UN36/TU/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja kedinasan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
UNM menerapkan sistem kerja fleksibel untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sistem ini juga mendorong pemanfaatan teknologi dan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UNM menjadwalkan pelaksanaan FWA pada 16 dan 17 Maret 2026 sebagai dua hari sebelum libur nasional. UNM juga melaksanakan FWA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 sebagai tiga hari setelah libur nasional.
Unit kerja yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, Unit Layanan Terpadu (ULT), dan teknisi kantor, tetap menjalankan tugas dari kantor dengan penyesuaian jadwal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Seluruh ASN di lingkungan UNM tetap melakukan presensi harian, menjalankan tugas secara profesional, serta melaporkan hasil pekerjaan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan mendukung kelancaran pelayanan publik di lingkungan Universitas Negeri Makassar. (*)
*Reporter: Muhammad Nasruddin







