PROFESI-UNM.COM – Pendamping hukum terdakwa ZM membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/01).
Pada sidang sebelumnya, JPU menegaskan penolakan terhadap seluruh materi pledoi yang pendamping hukum terdakwa ZM bacakan.
“Menolak seluruh materi dalam pledoi pendamping hukum terdakwa ZM beserta seluruh alasannya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa juga meminta majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan sebelumnya. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 160 KUHP juncto Pasal 246 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya.
Menanggapi replik tersebut, pendamping hukum ZM, Fadly dan Nursari menilai JPU mencocokkan fakta persidangan dengan asumsi pribadi.
“JPU mencoba mencocok-cocokkan fakta dengan imajinasinya,” ungkap Fadly.
Hal tersebut ia sampaikan karena beberapa saksi jelas menyatakan tidak mengenal terdakwa dan tidak mengetahui keberadaan terdakwa pada lokasi kejadian.
“Saksi dengan tegas mengatakan tidak mengenal dan tidak mengetahui bahwa terdakwa berada pada lokasi saat kejadian,” jelasnya.
Fadly menambahkan, sikap JPU tersebut justru mengonfirmasi adanya kesan pemaksaan dalam perkara ini.
“Sikap JPU itu secara tegas mengonfirmasi adanya sesuatu yang terkesan dipaksakan,” katanya.
Dalam akhir penyampaiannya, Fadly memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mempertimbangkan, dan mengadili perkara ini berdasarkan fakta hukum serta keyakinan majelis hakim.
“Kami mohon majelis hakim memeriksa, mempertimbangkan, dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan majelis hakim,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







