UNM Tegaskan Larangan Wajibkan Mahasiswa Beli Buku Ajar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Rektor UNM Terkait Larangan Penjualan Buku Ajar sebagai Syarat Penilaian, (Foto: Ist.)

Surat Edaran Rektor UNM Terkait Larangan Penjualan Buku Ajar sebagai Syarat Penilaian, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai penyediaan dan penggunaan buku ajar di lingkungan kampus. Edaran bernomor 4639/UN36/TU/2025 ini ditandatangani Rektor UNM, Karta Jayadi, pada Rabu (10/09).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari komitmen UNM mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Edaran ini juga mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain tidak diperbolehkan menjadikan penjualan buku, modul, atau bahan ajar berbayar sebagai syarat pemberian nilai. Larangan ini juga berlaku untuk bentuk penilaian lainnya.

Kegiatan akademik di lingkungan UNM diharapkan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme. Hal ini agar mahasiswa tidak mengalami tekanan dalam bentuk kewajiban membeli buku tertentu dari dosen pengampu mata kuliah.

Apabila terdapat kebutuhan akan buku atau sumber belajar tambahan, dosen diarahkan untuk menyarankan bacaan yang tersedia di perpustakaan atau repositori kampus melalui laman https://lib.unm.ac.id/. Selain itu, dosen juga dapat memberikan alternatif berupa bacaan digital open access maupun bahan ajar mandiri.

Baca Juga Berita :  Pelepasan Mahasiswa KKN, Begini Nasihat Rektor UNM

Buku tambahan hanya boleh ditawarkan sebagai pilihan, bukan kewajiban. Edaran ini berlaku bagi seluruh unsur akademik UNM mulai dari ketua senat, wakil rektor, dekan, dosen, hingga mahasiswa.

Rektor menekankan agar ketentuan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tujuannya demi menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan profesional. (*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni
Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif
Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028
Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres
Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah
UNM Siapkan Strategi Baru Hadapi PKM 2026
Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Gelar Kuliah Tamu
Pascasarjana TP UNM dan ULM Jalin Kerja Sama, Dorong Mahasiswa Jadi Edutechnopreneur

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:45 WITA

Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:51 WITA

Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:22 WITA

Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:45 WITA

Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:14 WITA

Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah

Berita Terbaru

Potret Pengukuhan Perwakilan Mahasiswa Kewirausahaan Angkatan 2025 dalam Acara Inaugurasi Inoventra 25 (Foto : Putri Salsabila)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Inaugurasi Inoventra 25 Warnai Expresi 2026 dengan Semangat Budaya Lokal Sulawesi

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:08 WITA

Foto Bersama Plt Rektor seusai Proses Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Tahap Kedua Selesai, Andi Atssam Terpilih Jadi Dekan FIKK

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:09 WITA

Potret Hasil Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Terpilih sebagai Dekan FIKK, Andi Atssam Mappanyukki Ingin Hilangkan Pungutan Tak Sesuai SOP

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:58 WITA