PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UNM Nomor: 3356/UN36/TU/2025.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Kalender Akademik UNM, batas awal pembayaran UKT semula berakhir pada 18 Juli 2025. Namun, mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan perkuliahan semester gasal, tenggat pembayaran menjadi 31 Juli 2025.
Selain itu, bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran hingga tanggal tersebut, pihak kampus menyarankan untuk mengajukan cuti akademik paling lambat tanggal 23 Agustus 2025. Pengajuan cuti tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku agar mahasiswa tidak tertagih UKT saat akan melanjutkan studi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan fakultas dan program studi, serta seluruh mahasiswa Universitas Negeri Makassar. Rektor UNM, Karta Jayadi dalam edaran tersebut menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mendukung kelancaran dan keteraturan proses akademik di kampus.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan mahasiswa dapat segera menyesuaikan rencana keuangannya dan tetap melanjutkan studi tanpa hambatan. (*)
*Reporter: Hafid Budiawan