PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengumumkan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025. Melalui pengumuman bernomor 2991/UN36/TT/2025 yang diterbitkan pada 13 Juni 2025, pembayaran UKT dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 Juni hingga 23 Juni 2025 pukul 23.59 WITA.
Dalam pengumuman tersebut, pihak kampus menyampaikan bahwa mahasiswa baru wajib melaksanakan pembayaran UKT tepat waktu melalui bank yang telah bekerja sama dengan UNM. “Pembayaran UKT dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025 s.d. 23 Juni 2025, pukul 23:59 WITA melalui Bank yang bekerja sama dengan UNM dengan menggunakan nomor peserta SNBT 2025 sebagai Kode Pembayaran,” bunyi penggalan pengumuman yang ditandatangani oleh Aslinda.
Pembayaran UKT dibedakan berdasarkan fakultas yang ditempati oleh masing-masing mahasiswa. Mereka yang berasal dari FMIPA, FT, FIKK, FIP, FBS, FISH, FSD, dan FK akan melakukan pembayaran melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Sementara itu, mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) diwajibkan melakukan pembayaran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dan bagi yang berasal dari Fakultas Psikologi, pembayaran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa diwajibkan segera melakukan registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) secara daring pada laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta SNBT 2025 dan tanggal lahir sebagai kode akses. Registrasi NIM dilakukan pada rentang waktu yang sama dengan pembayaran UKT, yaitu 17 sampai 23 Juni 2025. “Setelah melengkapi data, calon mahasiswa mencetak Kartu Registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM),” jelas pengumuman tersebut.
Bagi mahasiswa yang mendaftar sebagai penerima KIP-Kuliah, proses registrasi NIM dilakukan setelah mereka mengisi dan mengunggah surat pernyataan pelamar KIP-Kuliah 2025. Formulir surat pernyataan tersebut dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/pernyataanKIPK2025. Penetapan status sebagai penerima KIP-Kuliah akan ditentukan setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh tim dari UNM. “Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah melakukan Registrasi Nomor Induk Mahasiswa tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Penerima KIP-Kuliah setelah dilakukan verifikasi akan dikenakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarannya ditetapkan oleh Universitas Negeri Makassar,” terang pihak kampus dalam pengumuman tersebut.
Pihak universitas juga menegaskan bahwa calon mahasiswa yang tidak mengikuti jadwal pembayaran UKT dan registrasi NIM sesuai ketentuan dianggap mengundurkan diri. Selain itu, mahasiswa yang terbukti memberikan data yang tidak benar saat proses pengisian UKT secara daring akan digugurkan kelulusannya.
“Calon mahasiswa yang tidak mengikuti jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal dun Registrasi Nomor Induk Mahasiswa yang telah ditetapkan di atas dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar,” dalam kutipan pengumuman.
Seluruh informasi lebih lanjut terkait pembayaran UKT dan proses registrasi mahasiswa baru dapat diperoleh dengan menghubungi Subbagian Registrasi dan Statistik, Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNM, atau melalui kanal Telegram resmi di https://t.me/regmabaSNBTUNM2025. (*)
*Reporter: Firmansyah