
PROFESI-UNM.COM – Setelah Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dilaksanakan di Ruang Teater Lt.3 Menara Pinisi, Sabtu 17 Desember lalu.
Dengan beberapa pertimbangan serta hasil dari rapat pleno yang telah terlaksana. Mereka menetapkan beberapa poin hasil dari Mubeslub tersebut.
Tercatat pada surat keputusan nomor 005/MUBESLUB/XII/2016 tentang rekomendasi Mubeslub IKA UNM. Ini poin yang ditetapkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Mendukung dan menyerahkan sepenuhnya IKA UNM kepada bapak rektor UNM sebagai rahim alumni IKIP/UNM
2. membekukan segala bentuk organisasi yang mengatasnamakan IKA UNM tanpa sepengetahuan/persetujuan Rektor UNM. Termasuk Mubes IKA UNM tanggal 7 dan Mei 2016 di Hotel Lamacca
3. Menyerahkan sepenuhnya hasil-hasil keputusan Mubeslub IKA UNM 17 Desember 2016 untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan. (*)
*Reporeter: Rosni Armin