
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Rektor UNM Nomor:369/UN36/TU/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran UKT/SPP dan KRS Bagi Mahasiswa UNM Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, Kamis (30/1).
Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Para Dekan, Direktur PPs, Para Kepala Biro, Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur, Para Ketua/Sekretaris Jurusan, Para Ketua Program Studi, Para Dosen Penasehat Akademik, dan Seluruh Mahasiswa Universitas Negeri Makassar.
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan adanya libur panjang dan kendala teknis yang telah disampaikan surat edaran nomor 12/UN36/TU/2025 sebelumnya.
Adapun isi dari surat edaran ini sebagai berikut:
1. Jadwal Pembayaran UKT/SPP Semester Genap TA 2024/2025 diperpanjang sampai 6 Februari 2025.
2. Jadwal pengisian KRS bagi mahasiswa Semester Genap TA 2024/2025 diperpanjang sampai 7 Februari 2025.
3. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/SPP sampai batas waktu yang ditentukan pada surat edaran ini disarankan mengajukan cuti akademik Semester Genap TA 2024/2025 paling lambat 7 Februari 2025 sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak tertagih saat akan melanjutkan studinya.(*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa