
PROFESI-UNM.COM – M. A. Martawijaya dikukuhkan sebagai Profesor dalam acara sidang terbuka luar biasa Universitas Negeri Makassar (UNM). Acara ini berlangsung pada Rabu (24/7).
Martawijaya mengangkat judul orasi “Relevansi Model Pembelajaran Fisika Berbasis Kearifan Lokal dengan Kurikulum Merdeka”.
Dengan tema tersebut Ia berharap agar prodi Pendidikan Fisika dapat menggunakan model pembelajaran berbasis kearifan lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ia juga berharap agar UNM mempertimbangkan untuk setiap mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan agar pembelajaran menggunakan model pembelajaran kearifan lokal.
“Saya harap agar keseluruhan UNM agar pembelajaran menggunakan model pembelajaran kearifan lokal,” harapnya.
Profesor kelahiran 1960 ini mengatakan bahwa model pembelajaran fisika berbasis kearifan lokal memiliki konsep dan juga tujuan yang relevan dengan kurikulum merdeka.
“Model pembelajaran ini sangat relevan dengan tuntutan kurikulum merdeka,” katanya.
Terakhir, Ia menuturkan bahwa sejak tahun 2014 Ia telah mengembangkan model pembelajaran kearifan lokal. Saat itu masih menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hingga saat ini menggunakan kurikulum merdeka.
“Pada tahun 2014 saya sudah mengembangkan model pembelajaran berbasis kearifan lokal waktu itu masih kurikulum KTSP,” tutupnya.(*)
*Reporter: Jumriani