PROFESI-UNM.COM- Aliansi Mahasiswa menerangkan kurangnya demokrasi terhadap birokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM). Hal ini disampaikan pada konferensi pers mahasiswa yang diadakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) gedung BU, Minggu (18/2).
Dalam hal ini, Muh Bintang Dwi Putra yang merupakan Presiden Mahasiswa (Presma) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) melihat bahwa masih kurangnya demokrasi di tataran UNM terutama pada lingkup FIS-H. Sehingga Aliansi mahasiswa UNM menganggap bahwa hal itu adalah sebuah problematika yang kritis.
“Kami dari Fakultas Ilmu sosial melihat kurangnya demokrasi yang ada dituguh pendidikan tinggi UNM, dan kami menganggap itu sebuah problematika,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut mahasiswa yang kerap di sapa dengan Bintang juga menyinggung tentang pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia 1945 setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul dan mngeluh pendapat. Namun hal tersebut menjadi prokontra antara birokrasi dan mahasiswa, atau kurangnya profesionalisme terhadap birokrasi.
“Menyikapi soal demokrasi yang sesuai dengan amanat undang-undang tahun 1945 adanya bebas berekspresi, namun pimpinan UNM terutama di lingkup FIS-H justru melakukan arogansi ketika teman menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Terakhir, Bintang menambahkan bahwa jika mengacu kepada kata Universitas yang bersifat universal maka tidak ada batasan-batasan entah dari ranah pikiran ataupun tindakan. Maka dari itu jika disingkronkan dengan status PTN-BH Universitas Negeri Makassar maka tidak dipungkiri adanya praktek privasi yang tidak menjunjung nilai demokrasi.
“Universitas adalah universal dimana kita kira tidak ada batasan pikiran dan tindakan, maka dari itu ketika kita inginkan menyinkron ke PTN-BH adanya praktek privasi yang terjadi dituguh pendidikan tinggi,” tambahnya. (*)
*Reporter: Elma