Koalisi Rakyat Anti Penggusuran Helat Konferensi Pers Penggusuran Beroangin

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto saat koalisi rakyat anti penggusuran (foto: pahriadi.)
foto saat koalisi rakyat anti penggusuran (foto: pahriadi.)

PROFESI-UNM.COM – Koalisi Rakyat Anti Penggusuran mengadakan Konferensi Pers terkait Upaya Penggusuran Paksa Warga Beroangin, di Jl. Pannampu Lorong 1, Kamis (21/12).

Hasbi Assidiq dan Melisa Ervina Anwar membacakan Press Release Pemkot Makassar dalam hal ini mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengancam akan melakukan penggusuran terhadap 2 kepala keluarga di Beroanging yang diklaim menempati lahan milik Pemkot Makassar, Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan perundingan yang dihadiri langsung oleh Warga, DLH bersikeras bahwa kedudukan warga Beroanging yang menempati lahan tersebut tidak memiliki dasar hukuın sama sekali.

Pihak DLH Kota Makassar tidak mengakui dan menghormati fakta bahwa warga tersebut bersama keluarganya telah hidup dan menguasai lahan dengan membangun rumah di wilayah tersebut sejak tahun 1981 dan terus menguasai dan memanfaatkan lahan di wilayah tersebut hingga saat ini tanpa ada protes dari pemerintah sejak terbitnya surat himbauan untuk mengosongkan lahan yang diklaim milik pemerintah tersebut.

“Tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar seorang warga yang pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara. Alih-alih hadir meningkatkan kualitas hidup warganya, kehadiran Pemkot Makassar justru hadir dengan mengancam akan melakukan penggusuran,”ungkapnya

lanjut Merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM No 11 Tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak, poin ke 92, ditegaskan baliwa kewajiban negara untuk menghormati, dengan tidak melakukan praktek Penggusuran paksa tanpa konsultasi yank nyata (genuine consultation), kompensasi, dan pemukiman kembali (resettlement) yang layak merupakan pelanggaran atas kewajiban negara untuk menghormati.

“Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”.

Baca Juga :  Pengelola LPM Profesi UNM, Sambut Hangat Kedatangan Peserta PINISI

terakhir pada poin 95 dan 96 SNP Komnas HAM ini menegaskan bahwa tidak hanya menghormati, kehadiran negara juga wajib untuk melindungi HAM, dan menjamin pihak ketiga tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal layak. Dalam kasus warga Beroanging kehadiran Negara justru bertindak sebaliknya, bertindak aktif untuk menggusur secara paksa rumah warganya, membuat warganya akan kehilangan tempat tinggal yang layak.

“Solusi yang diberikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DIH) kota Makassar terkait hak atas tempat tinggal warga yang terdampak, sangat jauh dari layanan hak dasar yaitu mendapatkan tempat tinggal sesuai standar hidup yang layak sebagaimana mandat dari Pasal 27 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”. (*)

*Reporter: Fahriadi

Berita Terkait

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan
Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1
Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club
Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional
Tim PKM-K Unhas Luncurkan Produk Simover Pembersih Noda dan Kerak
Moksa Bahas Ideologi Patriarki lewat Talkshow
Rangkaian Festival EmpowerHer, Moksa Adakan Kelas Bahasa Isyarat dan Kelas Merajut Gratis
Rayakan International Woman’s Day, Moksa Gelar Festival EmpowerHer
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WITA

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:59 WITA

Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:16 WITA

Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:38 WITA

Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:25 WITA

Tim PKM-K Unhas Luncurkan Produk Simover Pembersih Noda dan Kerak

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA