
PROFESI-UNM.COM – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) kini tengah membuka kembali pendaftaran beasiswa Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi atau ADik Difabel. Beasiswa dari pemerintah itu merupakan bagian dari ADik, yang juga menyasar orang asli Papua, daerah khusus 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan anak-anak TKI Malaysia. Pendaftaran dibuka mulai pada 6 September hingga 15 Oktober mendatang.
Melansir dari situs Puslapdik tahun 2022, Sub Koordinator ADik, Ruknan menyampaikan mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni “Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” sebutnya.
Adapun syarat bagi yang tertarik mendaftar yaitu:
1. Penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas
2. Mahasiswa baru dari seluruh jalur seleksi perguruan tinggi yang terakreditasi
3. Mahasiswa on-going diperkenankan
4. Mendaftar dengan syarat maksimal semester 3 dan dalam kondisi tertentu dan tidak menerima beasiswa atau bantuan jenis lain yang bersumber dari APBN.
Biaya pendidikan dibagi pula berdasarkan akreditasi program studi penerima. Program studi yang terakreditasi A dan termasuk didalamnya pendidikan kedokteran umum, kedokteran gigi dan pendidikan dokter hewan, maka bantuannya berkisar antara Rp 2.400.000 sampai Rp 12.000.000 per semester.
Apabila program studi terakreditasi B, maka besarannya ditetapkan antara Rp 2.400.000 sampai Rp 4.000.000 per semester. Lalu, program studi dengan akreditasi C mendapatkan bantuan Rp 2.400.000 per semester.
Sementara biaya hidup akan diberikan sebesar Rp 7.500.000 setiap semester, disalurkan langsung ke rekening penerima. Adapun besaran bantuan biaya peralatan maksimal Rp 5.000.000.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs resmi https://adik.kemdikbud.go.id/ (*)
*Reporter: Resky Nurhalizah