PROFESI-UNM.COM – Pemerintah Republik Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan jadwal tahun ajaran baru 2020-2021 pada hari ini, Senin, (15/6).
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan era new normal di tengah pandemi COVID-19. Pengumuman ini merupakan bentuk keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Nakarim mengatakan metode pembelajaran untuk mata kuliah teori wajib dilaksanakan secara daring. Adapun untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pendidikan tinggi semuanya dilakukan secara daring untuk semua zona. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester,” terangnya saat mengumumkan panduan tahun ajaran baru melalui webinar.
Sementara birokrasi pada tiap kampus hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan. Kebijakan tersebut yakni mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan oleh daring seperti penelitian dan lainnya.(*)
*Reporter: Muhammad Ilham Akbar. B