PROFESI-UNM.COM– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa dinilai berlebihan dan melanggar hukum. Ia mengatakan ada lima aspek hukum yang dilanggar aparat kepolisian saat mengamankan pengunjuk rasa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (24/9) lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Presiden BEM UNM, Muhammad Aqsa saat melakukan konferensi pers di gedung Flamboyan ruangan BE 105 Fakultas Ilmu Sosial UNM, Kamis(26/9). “Aparat kepolisian telah berlebihan sekali,” katanya.
Berikut lima aspek hukum yang dilanggar pihak kepolisian menurut BEM UNM:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- UUD 1945 pasal 28 E tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
- UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 13 ayat 3 tentang penyampaian pendapat di muka, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum pasal 13 Perkapolri, pasal 23 ayat 1 Perkapolri, pasal 24 Perkapolri
- Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang pedoman pengadilan massa
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 8 tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru hara
Karena melanggar aturan tersebut BEM UNM menyatakan sikap:
- BEM UNM mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang sudah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan Protap pengamanan.
- Pihak kepolisian harus bertanggung jawab terkait korban kekerasan pada saat aksi.
- BEM UNM akan tetap mengawal RUU yang tidak pro terhadap rakyat.
- BEM UNM tidak percaya lagi dengan aparat kepolisian yang tidak lagi berposisi sebagai pengayom melainkan sebagai penindas rakyat.
- BEM UNM akan menindaklanjuti perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh aparat di ranah hukum (Komnas HAM dan LBH Makassar)
Reporter : Nur Fazila