PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) Hasnawi Haris menjelaskan asal usul lahirnya Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Seminar Nasional Dies Natalis UNM ke 58. Berlangsung di Ballroom Teater Lt. 3 Menara Pinisi UNM, Senin (22/7).
” UU KDRT lahir dari radikalisasi konferensi internasional bukan hasil galian bumi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya undang-undang ini banyak perempuan milenial yang sensitif. Tidak seperti perempuan dahulu, yang selalu menerima walau disakiti, namun sekarang dengan mengandalkan antisipasi perempuan yang tidak ingin tersakiti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai mengatasnamakan emansipasi, namun neraka menumpuk,” lanjutnya.
Terakhir, ia mengatakan untuk semua tenaga pendidik lebih memperhatikan penjelasan tentang Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) karena undang-undang akan salah diartikan jika tidak dijelaskan dengan baik. Sebagai contohnya anak akan menolak ketika disuruh bekerja oleh orangtuanya saat pulang sekolah dengan alasan hak untuk istirahat.
“UU HAM berbahaya jika tidak dijelaskan dengan baik,” katanya. (*)
*Ratu Fathonah Amalia