Nestapa Orang Miskin Di Jalur Mandiri

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2019 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Orang Miskin Dilarang Sekolah. Sebuah adagium yang lahir dari protes keras atas mahalnya biaya pendidikan saat ini. Tak terkecuali Universitas Negeri Makassar (UNM) Kampus berlabel pendidikan itu juga secara terang-terang hanya akan menerima orang kaya. Lewat jalur mandiri, tak ada tempat bagi mereka yang hanya mengandalkan nilai tes tinggi saja. Orang miskin bisa apa?

Jalur mandiri UNM kembali jadi buah bibir. Sama seperti sebelumnya, jalur ini dihadirkan sebagai alternatif terakhir bagi calon mahasiswa yang gagal di pertarungan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Namun, bagi orang yang hidupnya pas-pasan jangan pernah bermimpi ikut melalui pintu ini. Pasalnya, jalur mandiri hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki finansial lebih.

UNM sebagai kampus dengan label negeri berakreditas A dan berada di rangking 20 perguruan tinggi terbaik di Indonesia menjadi daya pikat paling ampuh bagi calon mahasiswa. Birokat UNM pun berani pasang tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) “selangit” di setiap prodinya. Apalagi prodi-prodi yang tergolong favorit yang peminatnya paling banyak di setiap fakultas. Melihat peluang itu, kuota pun dipaksakan ditambah meskipun rasio dosen tidak sebanding. Harga pun kian melambung tinggi untuk prodi favorit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Dekan bidang Akademik (WD I) Fakultas Psikologi (FPsi), Daud, bahkan tak segan-segan menyindir orang-orang yang tergolong miskin untuk mengurungkan niatnya mengenyam pendidikan di UNM. Ia mengatakan jangan pernah sekali-kali mengeluhkan UKT mandiri karena sedari dulu calon mahasiswa tidak pernah dipaksa untuk mendaftar.

“Ada beberapa orang yang mengajukan penurunan UKT, jalur mandiri. Saya bilang, siapa suruh ko pilih mandiri, tidak ada paksaan. Dari awal, waktu kita wawancara mandiri, anda sudah menyatakan bersedia membayar UKT-nya,” bebernya.

Fakultas Psikologi memang merupakan fakultas yang menerapkan UKT tertinggi di antara semua jurusan yang ada di UNM. Bagi Daud, dengan UKT Rp8,5 juta yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru sudah sangat tepat. Ia berkilah, berbeda dengan fakultas lain, Fakultas Psikologi memiliki ruang kuliah yang mumpuni dan menerapkan standar mutu yang tinggi.

 “Kalau Anda membandingkan Psikologi dengan yang lain, kenapa bisa tinggi liat ki’ fasilitasnya, apa lebih jelek dari fakultas lain coba liat coba keliling liat-liat ruang kuliah, bisa dilihat. Kemudian kita lihat proses belajarnya, kita itukan standar mutu, kita lihat standar sarana, kemudian lihat standar prosesnya. Bagaimana sarana dan proses pendidikannya, itu mi saja dulu kita lihat,” pungkasnya, Jumat (5/7).

Tak jauh beda dengan Daud, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum (WD II) Fakultas Ekonomi (FE), Anwar Ramli menilai melonjaknya biaya kuliah di Jalur Mandiri itu hal yang wajar dan sesuai dengan hukum ekonomi. Antusias pendaftar di fakultasnya cukup tinggi. Terutama, di Program Studi (Prodi) Manajemen. Prodi Manajemen memiliki peminat banyak sehingga memiliki nilai jual yang tinggi. Berbeda halnya dengan prodi lain yang memiliki sedikit peminat.

“Kita punya banyak pertimbangan, salah satu penyebabnya ya kayak hukum ekonomi. Semakin suatu barang itu banyak peminatnya, pasti harganya naik,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/7).

Setiap tahun Prodi Manajemen memang menampung mahasiswa berkantong tebal. Bahkan, kata Ramli, sejak dirinya ditugaskan mewawancarai para calon mahasiswa baru belum pernah mendapatkan penolakan terkait UKT yang telah ditetapkan kampus.

“Yah makanya itu ada wawancara UKT. Kalau yang saya wawancarai itu belum ada gara-gara pembayaran sehingga tidak masuk, semua rata-rata siap. Karena memang kalau itu di Jalur Mandiri orang-orang kelas menengah ke atas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Begini Prosedur Pembayaran SPP/UKT yang Dikenakan Denda

Meski rata-rata prodi mematok nilai UKT relatif tinggi di jalur ini, salah satu prodi yang tidak secara signifikan manaikkan tarif yaitu Prodi Pendidikan Bahasa Jerman. Enam tahun terakhir hanya meningkat sebesar Rp250.000. Sejak dari tahun 2013 hanya Rp3 juta dan tahun ini naik menjadi Rp3.250.000. Hal ini dikarenakan jumlah peminat di prodi itu masih sangat kurang. Tahun lalu, calon mahasiswa yang tertarik di prodi tersebut hanya 83 orang. Angka yang sangat kecil jika dibandingkan prodi lain.

Sejatinya, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negara. Dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Kemudian Pasal 13, khususnya angka 1 dan 2 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2005. Dalam kovenan tersebut, jelas disebutkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia, yang pelaksanaannya merupakan tanggungan dan kewajiban dari negara. (tim)

UKT Mencekik, Mahasiswa PGSD Bone Protes

Melonjaknya UKT yang ditetapkan UNM justru dinilai tidak berpengaruh terhadap kualitas perkuliahan di Kampus V UNM, Kabupaten Bone. Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang kuliah di kampus tersebut mengaku fasilitas ia dapatkan masih jauh dari kata layak.

Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) PGSD Bone, Ade Putra membenarkan hal tersebut. Fasilitas laboratorium hingga stok buku di perpustakaan kampus yang ia nilai masih sangat minim. Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan tingginya pembayaran yang mahasiswa harus keluarkan setiap semesternya.

“Peralatan lab masih kurang, buku-buku perpustakaan kebanyakan buku lama. Kalo ada buku baru itu terbatas. Biasanya cuma tiga di satu judul buku,” katanya saat diwawancarai melalui media sosial.

Ade menceritakan, pernah suatu ketika mahasiswa menyeleggarakan kegiatan di aula kampus, tiba-tiba saja mahasiswa dikejutkan dengan jatuhnya kipas tua dan hampir melukai peserta. “Pernah sewaktu ada kegiatan baling-balingnya kipas jatuh, terhitung sudah 3 kali,” ujarnya.

Keluhan semacam ini tak terhitung sudah berapa kali ia sampaikan. Ketua prodi yang pernah ia temui hanya memintanya untuk bersabar dan menunggu.

“Kalau Kaprodi katanya sudah sering disampaikan di rapat. Untuk WR III kemarin saya dimintai tulis aspirasinya teman-teman mahasiswa,” tuturnya.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan dan kepastian mengenai perbaikan fasilitas kampus oleh pihak birokrat.

Fitri (samaran) juga mengungkapkan kecemburuannya dengan fasilitas yang ada di kampus Makassar. Sebab, untuk membayar UKT ia harus merogoh kocek hingga Rp5 juta. Namun, fasilitas yang didapatkan jauh dari ekspektasi. “Bukan berarti di sini tidak baik, tapi rasanya di sini perlu perhatian yang lebih lagi. Setidaknya dirasa UKT ta’,” harapnya. (tim)

Daftar UKT Mandiri dari tahun 2013 -2019
Sumber: BAPSI UNM
Grafis: Fikri Rahmat Utama
Presentase Jumlah Mahasiswa yang diterima di UNM Selama 3 Tahun Terakhir
Sumber: BAPSI UNM
Grafis: Muhammad ilham akbar

Langgar Aturan Kemenristekdikti

Setiap tahunnya, Jalur Mandiri UNM selalu diwarnai polemik. Bukan hanya soal besarnya UKT yang dianggap tidak rasional diterapkan sebuah perguruan tinggi negeri, tetapi juga sarat kolusi. Jalur masuk UNM ini pun tak ayal disebut sebagai jalur keluarga. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa pejabat di kampus ini memang punya jatah meloloskan anak kerabat. Persoalan ini telah beberapa kali diangkat di tabloid profesi edisi pengumuman SBMTN dan Jalar Mandiri di tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya Tabloid Profesi edisi 170 Juli 2013

Namun, bukan hanya dua polemik ini yang menjadi catatan tidak adilnya penerapan Jalur Mandiri di UNM. Berdasarkan data yang dihimpun Bagian Riset dan Data Litbang Profesi tiga tahun terakhir, jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur yang dulunya bernama Ujian Tulis Lokal (Utul) ini selalu melewati ambang batas yang ditatapkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (permenristekdikti).

Baca Juga :  Coconut Computer Club Buka Perekrutan Anggota

Berdasarkan Permenristekdikti No.45 Tahun 2015, No.126 Tahun 2016, dan No.90 Tahun 2017 tentang penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi, batas maksimal mahasiswa yang diterima di Jalur Mandiri tahun 2016, 2017, dan 2018 tidak melebihi 30 persen dari total tiga jalur penerimaan yang ada. Namun, pada 2016 jumlahnya 38 persen, 2017 mencapai 44 persen, dan 2018 sebanyak 43 persen.

Perbedaaan aturan daya tampung yang ditetapkan pada Permenristekdikti untuk SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri yakni daya tampung paling sedikit dan daya tampung paling banyak. Untuk SNMPTN dan SBMPTN yang ditentukan adalah daya tampung paling sedikit yaitu masing-masing 30 persen. Sedangkan Jalur Mandiri, yang ditentukan adalah daya tampung paling banyak yaitu 30 persen. Sehingga berdasarkan aturan ini, SNMPTN dan SBMPTN tidak boleh kurang dari 30 persen sedangkan Jalur Mandiri tidak boleh lebih dari 30 persen.

Yang menjadi masalah, birokrat UNM seolah tutup mata, ogah berjalan di atas regulasi kementerian. Buktinya, bila melihat perjalanan UNM satu tahun kemarin, dalam penerimaan maba, UNM kerapkali mengalihkan begitu saja kuota SNMPTN dan SBMPTN ke Mandiri sehingga batas limit kuota Mandiri sering kali lewat dari aturan perencanaan Menristekdikti. Sehingga tahun lalu, khusus jalur Mandiri UNM menerima 3745 orang atau 43 persen.

Saat dikonfirmasi, Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I), Muharram membenarkan hal tersebut.  Ia mengakui pihak UNM telah melanggar aturan tersebut. Muharram juga menyebut jika peraturan itu memang konsep ideal. Namun Ia berdalih, dalam pelaksanaanya, sering kali bertentangan. “Itu kan normalnya, tapi kalau sudah berlangsung mi, bertentangan iya. Tapi mau mi diapa,” katanya saat ditemui di ruangannya (24/6).

 Menurutnya, keputusan tersebut ia ambil agar biaya yang ditentukan bisa sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga pihak kampus tidak mengalami kerugian.“Iya pasti mengalami kerugian, kalau ada yang tidak mendaftar terus biayanya kan sama. Misalkan jumlah mahasiswa awal di kelas ada 36 tapi yang mendaftar cuman 33 kan kurangki, kurang mahasiswa,” tuturnya.

Kosongnya beberapa kuota SNMPTN dan SBMPTN menjadi alasan kuat Rezim Husain Syam untuk keluar jalur.  Banyak calon mahasiswa yang dinyatakan lulus, tapi tidak melakukan pendaftaran ulang sehingga kuota tak terpenuhi. “Misalnya saja mereka lulus sekolah kedinasan, ada lulus di tempat lain, ada juga yang tidak sanggup membayar biaya kuliah. Kalau mereka tidak mau, ya sudah mi, Banyak orang lain mau masuk UNM” ketus Muharram.

Pucuk pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM FT), Muhammad Akhyar  , memprotes tindakan yang diambil pimpinan kampus. Ia menyayangkan tindakan kampus yang dengan mudah mengabaikan peraturan Kemenristekdikti.  “Hal  itu tak semestinya dilakukan, itu kan sudah jelas regulasinya bahwa ada penerimaan mahasiswa seperti mandiri sudah ada batas,” kata mahasiswa Prodi S1 Pendidikan Teknik Otomotif ini.

Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Vivin Nugrika, juga mengomentari terkait ketimpangan maba yang diterima di jalur Mandiri. Menurutnya, dengan tidak dijalankannya peraturan menteri bisa jadi berefek pada kenaikan UKT di dua tahun terakhir. “Dalam dua tahun belakangan, jumlah penerimaan maba sering mengalami kenaikan. Dan sejalan dengan hal itu, jumlah UKT maba di jalur Mandiri mengalami kenaikan yang mencolok,” terang Vivin.

 Vivin juga menuding pengalihan kouta yang tidak masuk akal. Sebab, bila dibandingkan dengan jalur mandiri, perbandingan banyaknya yang tidak mendaftar ulang sangat kecil. Apalagi, mereka sudah jelas mendapatkan UKT tinggi. “Saya tidak begitu yakin, kalau sangat banyak yang diterima di jalur sebelumnya tapi tidak melakukan pendaftaran ulang,” jelasnya.

Mahasiswa angkatan 2015 ini berharap, semestinya pihak kampus bisa patuh dengan regulasi yang ada. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Cukup seimbang saja dengan aturan menteri yang ada, bukan hanya menjalankan aturan yang dianggap menguntungkan semata,” (tim)

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi Edisi 234

Berita Terkait

Prodi Program Profesi Insinyur UNM Jalin Kerjasama PII Makassar
Merasa Dicurangi, Ichsan Ali Buat Laporan ke Kemendikbud RI
Icshan Ali Deteksi Indikasi Manipulasi Pemilihan Rektor 2024
Menkes Rekomendasikan UNM Buka Prodi Kedokteran
UNM Gelar Wisuda Periode Februari 2023 
Pasal 256 KHUP Jadi Kontradiksi
Tumpang Tindih Pasal KUHP
Rektor UNM Resmi Perpanjang Pembayaran UKT Hingga 7 Februari 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:20 WITA

Prodi Program Profesi Insinyur UNM Jalin Kerjasama PII Makassar

Jumat, 1 Maret 2024 - 17:35 WITA

Merasa Dicurangi, Ichsan Ali Buat Laporan ke Kemendikbud RI

Jumat, 1 Maret 2024 - 17:02 WITA

Icshan Ali Deteksi Indikasi Manipulasi Pemilihan Rektor 2024

Kamis, 9 Maret 2023 - 22:51 WITA

Menkes Rekomendasikan UNM Buka Prodi Kedokteran

Senin, 20 Februari 2023 - 11:23 WITA

UNM Gelar Wisuda Periode Februari 2023 

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA