PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan nomor laporan atau temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar 06/TM/PL/Kota/27.01/III/2019 Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam ditetapkan tidak memenuhi unsur pidana pemilu namun memenuhi unsur pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini akan dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) dan Kemeristekdikti. Keputusan ini ditetapkan pada Jumat (29/3) lalu.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain mengatakan dalam kajian Gakkumdu Rektor UNM tidak dikenakan sanksi pidana karena merujuk pada pasal 283 UU Pemilu No.7 tahun 2017.
“Pelanggarannya ada tapi pidananya tidak ada,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Reporter: Wahyu Riansyah