90 Mahasiswa Pendidikan Sejarah Disanksi Pembatalan Nilai Akademik, Ini Sebabnya

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 Februari 2019 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Sebanyak 90 mahasiswa Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Makassar (UNM) mendapat sanksi pembatalan nilai akademik setelah mengikuti kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM). Kegiatan yang berlangsung di Malino, 30 November hingga 2 Desember lalu itu dianggap melanggar aturan, yakni dilaksanakan diluar kampus.

Ketua Bidang Advokasi dan Komunikasi (Kabid III) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Sejarah Wahyu Wardana mengatakan, pemberian sanksi kepada Mahasiswa Pendidikan Sejarah menjadi polemik. Menurutnya, konsep LDKM yang di usung HMJ Pendidikan Sejarah sudah sesuai dengan aturan kampus sehingga tidak melanggar aturan manapun.

Baca Juga Berita :  Cetak Generasi Berintegritas, HMPS PTP UNM Gelar LDKM

“LDKM yang dilaksanakan HMJ Pend. Sejarah FIS UNM yang tidak diberi izin kegiatan karna dianggap bertentangan dengan surat edaran rektor, padahal kegiatan tersebut sudah dikonsep seperti apa yang diinginkan surat edaran,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu sapaan akrabnya, melanjutkan seluruh peserta, panitia maupun tamu undangan dalam kegiatan LDKM tersebut mendapat sanksi dari pihak jurusan. “Ironinya bahkan tamu dalam kegiatan tersebut yang sebenarnya tidak tahu apa-apa juga terkena sanksi serupa, bahkan terdapat mahasiswa yang mau penyelesaian justru ditunda ujiannya hanya karena menjadi tamu dalam kegiatan tersebut,” tutur mahasiswa angkatan 2016 ini.

Baca Juga Berita :  HMPS PGPAUD Cetak Kader Pemimpin Anti Radikalisme dan Terorisme Lewat LDKM

Ia pun mengecam sanksi tersebut. Menurutnya, Ketua Jurusan tidak berwenang memberikan sanksi berupa pembatalan nilai akademik yang hanya berlandaskan hasil rapat dosen. Ia beranggapan, ada prosedural pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan kemahasiswaan sesuai aturan sehingga dianggap cacat prosedural.

“Dapat dikatakan bahwa sanksi yang diberikan adalah hasil main hakim sendiri oleh dosen-dosen di Pendidikan Sejarah FIS UNM,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari pihak Jurusan Pendidikan Sejarah FIS UNM. (*)


*Reporter: Ryan Subiakto

Berita Terkait

Simak Cara Daftar dan Jadwal Lengkap SNBP 2024
Ferza Mawaldy Jadi Nakhoda MPA Trisula FIS-H UNM
Hima PPKn FIS-H Ajarkan Sadar dan Kritis Sikapi Problematika Sosial
Germanus Jois, Nakhoda Baru Hima Pendidikan Sejarah FIS UNM
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Generasi Adaptif, Mahasiswa Harus Bangun Usaha Berbasis Digital
Syarief Hasan Bagi Tips Be A Great Digitalpreneur Pada Kuliah Umum Nasional Ilmu Administrasi Bisnis UNM
LDF Al-Furqan BEM FIS UNM akan Helat SOSIAL via Daring
Peduli Anak Jalanan, HMPS AP FIS UNM Gelar Baksos
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Februari 2024 - 22:05 WITA

Simak Cara Daftar dan Jadwal Lengkap SNBP 2024

Senin, 15 Januari 2024 - 00:29 WITA

Ferza Mawaldy Jadi Nakhoda MPA Trisula FIS-H UNM

Kamis, 16 November 2023 - 21:22 WITA

Hima PPKn FIS-H Ajarkan Sadar dan Kritis Sikapi Problematika Sosial

Senin, 2 November 2020 - 06:26 WITA

Germanus Jois, Nakhoda Baru Hima Pendidikan Sejarah FIS UNM

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:18 WITA

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Generasi Adaptif, Mahasiswa Harus Bangun Usaha Berbasis Digital

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA