PROFESI-UNM.COM – Sebanyak 90 mahasiswa Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Makassar (UNM) mendapat sanksi pembatalan nilai akademik setelah mengikuti kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM). Kegiatan yang berlangsung di Malino, 30 November hingga 2 Desember lalu itu dianggap melanggar aturan, yakni dilaksanakan diluar kampus.
Ketua Bidang Advokasi dan Komunikasi (Kabid III) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Sejarah Wahyu Wardana mengatakan, pemberian sanksi kepada Mahasiswa Pendidikan Sejarah menjadi polemik. Menurutnya, konsep LDKM yang di usung HMJ Pendidikan Sejarah sudah sesuai dengan aturan kampus sehingga tidak melanggar aturan manapun.
“LDKM yang dilaksanakan HMJ Pend. Sejarah FIS UNM yang tidak diberi izin kegiatan karna dianggap bertentangan dengan surat edaran rektor, padahal kegiatan tersebut sudah dikonsep seperti apa yang diinginkan surat edaran,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyu sapaan akrabnya, melanjutkan seluruh peserta, panitia maupun tamu undangan dalam kegiatan LDKM tersebut mendapat sanksi dari pihak jurusan. “Ironinya bahkan tamu dalam kegiatan tersebut yang sebenarnya tidak tahu apa-apa juga terkena sanksi serupa, bahkan terdapat mahasiswa yang mau penyelesaian justru ditunda ujiannya hanya karena menjadi tamu dalam kegiatan tersebut,” tutur mahasiswa angkatan 2016 ini.
Ia pun mengecam sanksi tersebut. Menurutnya, Ketua Jurusan tidak berwenang memberikan sanksi berupa pembatalan nilai akademik yang hanya berlandaskan hasil rapat dosen. Ia beranggapan, ada prosedural pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan kemahasiswaan sesuai aturan sehingga dianggap cacat prosedural.
“Dapat dikatakan bahwa sanksi yang diberikan adalah hasil main hakim sendiri oleh dosen-dosen di Pendidikan Sejarah FIS UNM,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari pihak Jurusan Pendidikan Sejarah FIS UNM. (*)
*Reporter: Ryan Subiakto