PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di Lapangan FE pada Rabu, (17/10).
Aksi ini dilakukan karena menganggap pihak kampus tidak memberikan ruang kepada mahasiswa untuk berdemokrasi. Adapun 3 tuntutan yang dilayangkan massa aksi sebagai berikut:
1) Cabut SK Skorsing 6 Mahasiswa FE UNM
2) Sarjanakan Filtra Absri
3) Kembalikan Hak & Kewajiban Mahasiswa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terpilih, Andri Candriawan mengatakan bahwa terkait Surat Keputusan (SK) Skorsing, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyatakan bahwa terjadi penyimpangan prosedural dan sanksi yang dikeluarkan oleh pimpinan FE UNM
Hal tersebut tidak sepatutnya dilaukan oleh pimpinan kampus FE terhadap tindakan yang dilakukan oleh enam mahasiswa yang bersangkutan. Selain itu, pimpinan terkesan memaksakan penjatuhan sanksi kepada ke-enam mahasiswa yang diskorsing.
“Sudah jelas Ombudsman merekomendasikan untuk mencabut SK Skorsing, tapi pimpinan tetap dengan keputusannya,” katanya.
Tak hanya itu, mahasiswa angkatan 2015 ini mengatakan bahwa Dekan FE bahkan memberikan instruksi kepada dosen Penasehat Akademik (PA) untuk melarang mahasiswanya ikut berdemonstrasi.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembungkaman demokrasi yang dilakukan oleh pimpinan FE.
“Ini tentu salah satu bentuk matinya nalar demokrasi dari pihak kampus. Keadaan di mana pimpinan anti kritik dan berupaya membunuh nalar kritis mahasiswa. Tentu merupakan bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujarnya saat orasi di Lapangan FE.
*Reporter: St. Reski Amalia