
PROFESI-UNM.COM – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir menegaskan ijazah tak perlu lagi di legalisasi. Dalam siaran pers yang diterima. Nasir mengatakan akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Minggu (23/9)
Dilansir dari laman Tirto.id. Menristekdikti mengatakan, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat.
“Dengan layanan ini, masyarakat hanya memasukkan nomor ijazah dan segera muncul detail ijazah tersebut.” ujar Menristekdikti Mohamad Nasir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, layanan tersebut tidak menampilkan detail dari ijazah tersebut karena alasan kerahasiaan. Kemristekdikti juga meluncurkan kebijakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) berupa nomor unik yang hanya dipunyai oleh seorang mahasiswa.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Intan Ahmad, mengatakan PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi.
“Sistem penomoran ini diintegrasikan secara otomatis oleh Kemristekditi sesuai dengan permohonan dari perguruan tinggi,” kata Intan. (*)
*Reporter: Nurul Atika