Home / Opini / UKT

[OPINI]: Meninjau Kembali Surat Pernyataan Nominal UKT Tertinggi Mahasiswa Baru 2018

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 11:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmatul Yushar, Ketua Bidang Komunikasi dan Advokasi HMJ Pendidikan Sejarah FIS UNM (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Hadirnya surat pernyataan yang harus diisi calon mahasiswa baru angkatan 2018 menimbulkan pertanyaan. Apa yang melatarbelakangi keluarnya surat pernyataan tersebut?. Sebelumnya, mari kita melihat point-point dalam surat pernyataan penentuan besar UKT mahasiswa baru 2018:

1. Bersedia membayar uang kuliah tunggal dengan kelompok tertinggi selama kuliah di program studi tersebut diatas dan tidak akan menarik kembali uang yang telah dibayarkan.
2. Semua data diatas, yang saya isikan melalui internet di website: http://registrasi.unm.ac.id/maba dan http://ukt.unm.ac.id dan yang akan dikirimkan ke panitia registrasi Universitas Negeri Makassar adalah benar.
3. Apabila terbukti pemalsuan bersedia dikenakan tuntutan sesuai undang-undang yaitu pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana.

Setelah membaca ketiga point diatas maka sederhana yang bisa disimpulkan. Setiap mahasiwa baru terhitung diangkatan 2018 akan memiliki nominal UKT yang paten sampai akhir study.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya surat pernyataan memiliki aturan tersendiri dalam penulisannya, tidak serta-merta segala sesuatu yang membutuhkan kesepakatan bisa menggunakan surat pernyataan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat pernyataan adalah:
1. Sepakat (ada kesepakatan diantara kedua belah pihak),
2. Cakap hukum (kecakapan kedua pihak yang membuat perjanjian),
3. Adanya suatu hal tertentu,
4. Suatu sebab yang halal. (pasal 1320 KUHPerdata).

Keabsahan surat pernyataan dalam penentuan besaran UKT di UNM

Permenristekdikti No.39 tahun 2017.

Amanah dalam permenristekdikti No.39 tahun 2017 bahwa dalam penentuan besaran UKT harus memperhatikan kondisi ekonomi. Artinya, poin penting dalam hal ini adalah kondisi ekonomi.

Butir 1 Pasal 5 Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 menerangkan “pimpinan PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa”.

Baca Juga Berita :  Pembayaran UKT Ditutup 4 Agustus

Maka bisa disimpulkan surat pernyataan diatas bersinggungan dengan Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 yang menjadi payung hukum pemberlakuan UKT. Kemudian tidak satupun regulasi yang bisa menjadi dasar penetapan surat pernyataan tersebut.

Dengan adanya hal ini maka dapat dikatakan melanggar Asas Legalitas sebagai syarat yang menyatakan, bahwa tidak satu perbuatan atau keputusan administrasi negara yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atau dapat disimpulkan bahwa surat pernyataan yang menjadi salah satu berkas persyaratan dalam penentuan besaran UKT calon mahsiswa baru dapat dikatakan cacat secara regulasi (MalAdministrasi).

Jika kita analisis, dalam pembuatan surat pernyataan ini tidak melibatkan pihak orang tua/wali mahasiswa atau yang membiayai karena berkasnya didownload di http://ukt.unm.ac.id.

Surat pernyataan ini dapat dikatakan cacat jika mengandung paksaan, intimidasi ataupun ancaman, sehingga dianggap tidak ada kata sepakat.

Sedangkan kondisi orang tua/ wali mahasiswa atau yang membiayai tidak tahu, bahwa surat pernyataan ini melanggar aturan diatasnya maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan Karena tidak memenuhi syarat subjektif (point no.2 (pasal 1320 KUHPerdata).

Apa dampak hadirnya surat pernyataan dalam penentuan besaran ukt di UNM?

Bagi Mahasiswa yang mengenyam pendidikan. Hadirnya surat pernyataan ini membuat mahasiswa baru menerima nominal UKT yang paten sampai akhir studi dan mempersempit peluang untuk mendapatkan nominal UKT berdasarkan kemampuan ekonomi karena menganggap surat pernyataan ini sebagai bukti legalitas dalam menentukan nominal UKT.

Orang tua/wali atau yang membiayai

Lantas bagaimana dengan kondisi ekonomi orang tua/wali atau pihak membiayai mempunyai keadaaan ekonomi yang dinamis. Tidak menutup kemungkinan, mereka terpaksa membayar UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka demi melihat anaknya mendapatkan pendidikan.

Baca Juga Berita :  BEM UNM dan LK Fakultas Temui Birokrasi, Ini yang Dibicarakan

Jika pihak membiayai telah meninggal maka secara otomatis mahasiswa akan diperhadapkan kondisi yang mengharuskan mereka membayar UKT yang tinggi atau memiih putus kuliah. Dari uraian ini jelas siapa yang menindas dan siapa tertindas.

Melihat hadirnya UKT

UKT sendiri merupakan realisasi dari pasal 88 UU No. 12 tahun 2012 tentang pedidikan tinggi. Uang kuliah tunggal dalam Permenristekdikti No.39 tahun 2017 pasal 1 poin 5 adalah biaya yang ditanggung oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Pasal 3 poin 1 Permenristekdikti No.39 tahun 2017 UKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 poin (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a.mahasiswa, b.orang tua mahasiswa, c.pihak lain yang membiayainya.

Diatas kutipan dari Permenristekdikti No.39 tahun 2017 tentang BKT dan UKT di perguruan tinggi negeri di wilayah kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi. Sejatinya dalam penentuan UKT bagi calon mahasiswa baru harus memperhatikan apa yang menjadi amanah dari peraturan menteri yaitu kemampuan ekonomi.

Uraian diatas merupakan kondisi idealitas dalam penerapan UKT. Sedangkan ditambah pungutan-pungutan yang ada di luar UKT masih sering ditemui, yang menjadi masalah dan mempertanyakan roh tunggal dari UKT itu sendiri.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa surat pernyataan yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru angkatan 2018 tidak semestinya dihadirkan. Karena sesungguhnya peninjauan ulang nominal UKT merupakan hak bagi seluruh mahasiswa.

Jika pihak birokrasi masih tetap melanjutkan kebijakannya, maka itu adalah kebijakan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena dibuat tanpa dasar hukum jelas kemudian bersinggungan dengan regulasi yang ada diatasnya. (*)

[divider][/divider]

*Penulis adalah Rahmatul Yushar, Ketua Bidang Komunikasi dan Advokasi HMJ Pendidikan Sejarah FIS UNM.

Berita Terkait

Patriarki dalam Lembaga Kemahasiswaan UNM: Menggugat Ilusi Kesetaraan
[OPINI] Menara Pinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras
[OPINI] Perempuan dalam Cengkeraman Patriarki: Telaah Teologis Kritis atas Teks Alkitab
[OPINI] Pendidikan Layak: Hak Dasar yang Berubah Menjadi Barang yang Mewah
Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?
[OPINI] Ekoteologi Berkemajuan: Membumikan Ajaran Islam dan Kearifan Lokal Makassar untuk Kelestarian Alam
[OPINI] Menelanjangi Egoisentrisme Negara dalam Labirin Pendidikan Nasional
[OPINI] Pendidikan yang Kehilangan Makna di Balik Selembar Ijazah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WITA

Patriarki dalam Lembaga Kemahasiswaan UNM: Menggugat Ilusi Kesetaraan

Rabu, 1 April 2026 - 20:04 WITA

[OPINI] Menara Pinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:59 WITA

[OPINI] Perempuan dalam Cengkeraman Patriarki: Telaah Teologis Kritis atas Teks Alkitab

Senin, 23 Februari 2026 - 01:07 WITA

[OPINI] Pendidikan Layak: Hak Dasar yang Berubah Menjadi Barang yang Mewah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:38 WITA

Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA