
PROFESI-UNM.COM – Dosen Pendidikan Seni Rupa Fakultas Seni dan Desain (FSD) Universitas Negeri Makassar (UNM), Dicky Tjandra tersandung kasus korupsi pembuatan patung Coliq Pujie di Kabupaten Barru.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman membenarkan hal ini saat melakukan press rilis di Mapolres Barru, Senin (5/2).
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru dan kasusnya sudah P21,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eks Kabag Binlatops Polda Sulbar menambahkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp. 714.800.000 berdasarkan hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel.
“Polisi menyita uang sebesar Rp. 123 Juta dari tersangka. Dan saat ini kita lakukan pengembangan,” tambahnya.
Namun penyidik Polres Barru tidak melakukan penahanan kepada Dicky lantaran dianggap kooperatif. “Tersangka selama pemeriksaan dapat bekerjasama, jadi tidak kami tahan,” ujar Burhaman.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, juncto pasal 15, juncto pasal 18 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
*Resa Saputra
[divider][/divider]
*Berita telah terbit di Sulselsatu.com dengan judul Dosen UNM yang Jadi Tersangka Korupsi Patung Colliq Pikir Segera Disidang.