
PROFESI-UNM.COM – Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri (PMBM) Universitas Negeri Makassar (UNM) diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang.
Berikut prosedur pendaftaran ulang mahasiswa baru UNM yang lolos jalur mandiri.
1. Melakukan pre-registrasi online
Tanggal : 19 s.d 25 Juli 2017
Laman : http://registrasi.unm.ac.id/maba/
Dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Isi biodata secara online
b. Upload foto dengan syarat:
– Wajah lurus menghadap kedepan
– Latar Biru
– Kemeja putih – jas hitam, berdasi (khusus bagi laki-laki)
– Disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru bagi yang berjilbab.
– File JPG maksimal 1 MByte
c. Cetak bukti pre-registrasi online, biodata dan surat pernyataan.
2. Membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai 19 sampai 25 Juli di bank BNI.
3. Melakukan registrasi online untuk mendapat Nomor Induk Mahasiswa (NIM) di laman http://registrasi.unm.ac.id/maba
4. Mengikuti kegiatan lapor diri, pada:
Tanggal : 19 s.d 25 Juli
Waktu : 08.00 Wita s.d 15.30
Tempat : Subbagian Registrasi dan Statistik BAAK UNM (Menara Pinisi Lantai 2) dengan ketentuan membawa kelengkapan berkas yang dimasukkan kedalam map berwarna biru berupa:
a. Bukti pre-registrasi online, form biodata dan surat pernyataan
b. Kartu peserta/pendaftaran asli peserta Jalur Mandiri 2017
c. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir/surat keterangan lulus dari kepala sekolah
d. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN), jika sudah ada
e. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah
f. Fotokopi kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Mengikuti Penyambutan Mahasiswa Baru (PMB) tingkat Universitas, Sabtu 19 Agustus pukul 07.00 Wita di Pelataran Menara Pinisi, dan tingkat Fakultas, Minggu 20 Agustus pukul 07.00 Wita di Fakultas masing-masing.
6. Mengikuti kuliah perdana di Fakultas masing-masing pada Senin, 21 Agustus 2017.
Camaba yang tidak mengikuti prosedur dan kegiatan pendaftaran ulang sesuai jadwal, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. Kegiatan registrasi lapor diri tidak dapat diwakili. (*)
*Karmila