
PROFESI-UNM.COM – Akhir Mei 2017 lalu, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengumumkan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditanggung oleh calon mahasiswa baru jalur mandiri. Kebijakan tersebut ternyata menuai kontroversi dikalangan
Lembaga Kemahasiswaan (LK).
Rabu (7/6) lalu, jarum jam masih menunjukkan pukul 09.30 WITA ketika satu persatu pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) bertandang ke Ruang Rapat Rektor, lantai 7 Menara Pinisi. Disusul oleh pimpinan universitas dan fakultas untuk berdiskusi membahas UKT Jalur Mandiri di lingkup UNM.
Kala itu, nahkoda Pinisi, Husain Syam tak terlihat, pun dengan pimpinan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK). Dialog dipimpin oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) Arifuddin Usman. Tanpa berlama-lama, ia menyerahkan kepada perwakilan mahasiswa untuk memaparkan poin-poin yang telah dirumuskan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Riset dan Pengembangan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Alamsyah menyambut dengan nada pelan dan tegas. Sejumlah poin dibacakan secara runut serta berfokus untuk menuntut adanya kejelasan terkait regulasi dalam memutuskan besaran UKT pada Jalur Mandiri.
Ia menilai, penentuan besaran UKT telah melenceng dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 39 tentang UKT dan BKT pada PTN dan No 126 tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru.
“Berangkat dari permasalahan tersebut kami mewakili seluruh mahasia UNM untuk mengetahui regulasi penerimaan jalur mandiri yang ditetapkan UNM,” tegasnya.
Senada dengan Alamsyah. Presiden BEM UNM, Mudabbir Hasan Basri turut mengatakan hal yang sama. Selain telah keluar dari jalur yang ditetapkap, pihak UNM dinilai tak memperhatikan kondisi ekonomi calon mahasiswa.
“Sebenarnya perlu rasionalisasi yang lebih dalam lagi karena banyak prodi yang melebihi batasan penggolongan yang dibagi. Tidak ada pasal yang menjelaskan mandiri bisa melebihi batasan golongan. Kalau mandiri harus batasan sesuai ekonomi,” tutur mahasiswa angkatan 2013 ini.
Pun halnya dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM, Yunasri Ridho. Ia menganggap UNM tak punya landasan hukum yang kuat dan mengklaim jalur mandiri bersifat diskriminatif.
“Mandiri ini tidak jelas regulasinya. Mandiri adalah bagian dari UKT dan ketentuannya pun tetap mempertimbangkan kebutuhan ekonomi mahasiswa,” ujarnya.
Hal itu turut diakui oleh salah satu mahasiswa UNM yang sebelumnya lulus melalui jalur mandiri, Muhammad Faiz. Ia merasa kenaikan UKT jalur mandiri memberatkan calon mahasiswa baru. Seolah hanya diperuntukkan bagi orang mampu secara ekonomi.
“Bahasa kasarnya orang miskin dilarang kuliah di UNM atau kalau miskin berarti memaksakan diri untuk kaya,” ujar mahasiswa FIS ini.
Menanggapi polemik terkait kejelasan aturan, Dekan FIS, Hasnawi Haris berdalih dengan berpegang pada pasal 12 ayat satu Permenristekdikti No 126 tahun 2016. Guru Besar Hukum ini pun beranggapan, rumusan
sistem penerimaan mahasiswa baru sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan perguruan tinggi, termasuk dalam penentuan biaya UKT.
Pembantu Rektor Bidang Adminsitrasi dan Keuangan (PR II) UNM, Karta Jayadi melontarkan hal senada. Ia berdalih bahwa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tak akan meloloskan rancangan nominal UKT yang diajukan jika memang tak sesuai aturan. “Kurang ajar juga itu kementerian kalau memang tidak sesuai aturan baru dia loloskan,” geramnya. (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi edisi 215