
PROFESI-UNM.COM – Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Ajiep Padindang sebut ada unsur kesengajaan, hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan kekayaan negara dan daerah tidak pernah dirampungkan. Hal ini ia katakan saat memberikan sambutan dalam Uji Sahih draft Naskah dan Rancangan Undang-Undang yang digelar di Ballroom Menara Pinisi, Senin (12/6).
Menurutnya, meski telah lama dalam proses perancangan, namun RUU tentang pengelolaan kekayaan negara dan daerah ini tidak juga menjadi undang-undang. Hal ini dikarenakan adanya kesengajaan beberapa pihak, hingga pembuatan undang-undang ini menjadi berlarut-larut.
“Pembuatan undang-undang ini sebenarnya sudah sangat lama. Cuman ada semacam unsur kesengajaan dari beberapa pihak, hingga tidak pernah lolos menjadi undang-undang,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, ia menambahkan, undang-undang ini nantinya akan sangat membantu, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang kekayaan negara dan daerah. Dia juga menjelaskan uji sahih, ini akan menjadi tahapan akhir sebelum RUU sah menjadi usulan DPD.
“Undang-undang ini nantinya dapat memecahkan berbagai masalah dalam hal kekayaan negara dan daerah. Ini merupakan langkah akhir RUU, hingga nantinya akan disahkan sebagai usulan DPD,” jelasnya. (*)
*Reporter: Faisal Fajar