
PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) Hasnawi Haris, menyampaikan, seharusnya ada kejelasan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam mengelola kekayaan yang dimilikinya. Hal ini ia ucapkan saat menjadi penanggap dalam Uji Sahih Draft Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Menara Pinisi, Senin (12/6).
Dia menjelaskan, selama ini terjadi kebingungan terkait pengelolaan kekayaan yang dimiliki PTN. Seperti yang terjadi di FIS. Telah terjadi kebingungan pihak fakultas dalam mengolah kekayaan yang tidak dipergunakan lagi.
“Sudah seharusnya ada peraturan yang menjelaskan terkait bagaimana PTN mengelola kekayaanya. Selama ini kami bingung, seperti yang terjadi di FIS, kami bingung akan perlakuan yang harusnya kami berikan pada beberapa item yang kami miliki tapi sudah tidak digunakan lagi, seperti kursi kayu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasnawi berharap undang-undang ini dapat menyelesaikan masalah serupa. Dia juga mengatakan undang-undang ini akan menyelesaikan permasalahan pribadi yang menyangkut pengelolaan kekayaan.
“Semoga melalui undang-undang ini, masalah-masalah serupa yang kami alami, dapat terselesaikan. Tak hanya itu, undang-undang ini juga, idealnya dapat menyelesaikan masalah-masalah pribadi perseorangan yang melibatkan kekayaan negara,” harapnya. (*)
*Reporter: Faisal Fajar