40.928 Sekolah di Indonesia Telah Laksanakan Pendidikan Inklusif

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pertumbuhan penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia berjalan ke arah positif. Saat ini setidaknya sudah ada 40.928 sekolah di Indonesia yang melaksanakan pendidikan inklusif.

Mengacu pada Data Pokok pendidikan (Dapodik) per Desember 2022, sebanyak 40.928 sekolah telah melaksanakan pendidikan inklusif baik di jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri maupun swasta. Dari jumlah satuan pendidikan tersebut, sebanyak 135.946 peserta didik berkebutuhan khusus telah melaksanakan pembelajaran di dalamnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menuturkan bahwa jumlah peserta didik yang menikmati pendidikan inklusi telah mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2010 dari angka 15 ribu orang menjadi 135 ribu orang pada tahun 2022. Menurutnya, kontrbusi sekolah juga berpengaruh dalam menyediakan guru pembimbing khusus bagi siswa.

“Ini tidak lepas juga dari peran sekolah dalam menyediakan guru pembimbing khusus yang mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik dalam melaksanakan pendidikan inklusi,” terang Wisnu, Rabu (11/10) di Hotel Four Points, Makassar.

Sementara itu, Wisnu menambahkan masih banyak sekolah yang kekurangan pendidik terlatih. Diketahui kurang dari 13 persen sekolah inklusi yang memiliki guru terlatih.

Baca Juga :  Optimalkan Produktivitas Coding, GDSC UNM Gandeng IndigoHub Makassar untuk Kolaborasi

“Kendati demikian, kurang dari 13 persen sekolah yang memiliki pendidik terlatih dalam pendidikan inklusi,” tambahnya.

Mengacu Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, ada 13 kategori ABK yang berhak masuk sekolah inklusi. Termasuk di antaranya, penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, autis, korban penyalahgunaan narkoba, bahkan tunaganda. Peraturan menteri itu juga mensyaratkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif wajib menyediakan paling sedikit seorang guru pembimbing khusus. (*)

*Reporter: Nur Arrum Suci Katili

Berita Terkait

UNM Gelar Wisuda Periode Februari
Pemerintah Siapkan Kebijakan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK
UNM Gali Potensi Mahasiswa melalui Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Populer
Prodi Akuntansi Gelar ENGLISH CAMP 2024
Meningkatkan Keterampilan Calon Konselor Sebaya Melalui Pelatiha
7 Tools Terbaik untuk Bantu Perkuliahan
Yuk Ketahui Tokoh-Tokoh Penting Dibalik Perkembangan Psikologi Pendidikan
[Profesi Wiki] Kenali apa itu Perencanaan Proses Pembelajaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:31 WITA

UNM Gelar Wisuda Periode Februari

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:13 WITA

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:42 WITA

UNM Gali Potensi Mahasiswa melalui Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Populer

Sabtu, 23 November 2024 - 15:24 WITA

Prodi Akuntansi Gelar ENGLISH CAMP 2024

Jumat, 15 November 2024 - 14:40 WITA

Meningkatkan Keterampilan Calon Konselor Sebaya Melalui Pelatiha

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA