
PROFESI-UNM.COM – 11 Orang terancam kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran warga Beroangin. Koalisi Rakyat Anti Penggusuran mengadakan Siaran Pers terkait Upaya Penggusuran Paksa Warga Beroangin, di Jl. Pannampu Lorong 1, Kamis (21/12).
Wati dan Syamsiah adalah ibu rumah tangga yang bekerja sebagai sukarelawan pembersih makam. Ia menempati rumahnya dari tahun 1981. Kini, rumah yang ditinggali Wati dan Syamsiah terancam digusur.
Ia mendapatkan himbauan terkait dengan pengosongan lahan dioleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pada tanggal 1 November 2023. Sebelumnya sudah dilakukan perundingan yang dihadiri langsung oleh warga, akan tetapi Pihak DLH bersikeras mengatakan kedudukan warga beroanging yang menempati lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak LBH mengatakan bahwa Wati dan Syamsiah berharap di berikan kontrakan di pemukiman yang layak untuk keluarganya selama setahun sebagai kompensasi daripada penggusuran ini. Akan tetapi pemerintah tidak dapat mengindahkan harapan dari Wati dan juga Syamsiah.
“Yang diminta sama ibu dan yang dibutuhkan sama ibu adalah hal standar, paling tidak ibu bisa dapat kontrakan, pemukiman yang layak selama paling tidak satu tahun, ituji sebenarnnya yang diminta sama ibu, bukan hal hal yang muluk,” tuturnya
Adapun warga yang terancam kehilangan tempat tinggal berjumlah 11 orang. 3 orang anak dibawah umur, 4 perempuan, 7 laki laki. Proses penggusuran akan dilakukan tanggal 22 Desember 2023 oleh Satpol PP, dan diikuti dengan pengamanan pihak kepolisian.
“Setidaknya terdapat 11 orang warga yang akan kehilangan tempat tinggal, 3 diantaranya adalah aak dibawah umur usia sekolah, 4 orang perempuan, dan 7 orang lainnya adalah laki laki,” ungkapnya. (*)
*Reporter: Arya ibnu