PROFESI-UNM.COM – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah menyelenggarakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Sebagaimana yang diketahui, UTBK merupakan ujian tulis yang menjadi syarat wajib siswa sebelum mendaftar ke tahap Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) 2019.
Dilansir dari situs resmi LTMPT, berikut beberapa hal yang menjadi pelanggaran tata tertib yang akan berakibat pada pembatalan hasil UTBK atau di diskualifikasi, antara lain:
- Tidak terlambat memasuki ruang ujian (dapat dilihat di kartu peserta masing-masing)
- Harus membawa fotocopy ijasah yang dilegalisir.
- Surat keterangan sedang duduk di kelas XII harus ada fotonya/ foto terkena stempel sekolah
- Wajib membawa Kartu Tanda Peserta UTBK 2019
- Tahun lulusan pada ijazah harus memenuhi persyaratan untuk mendaftar UTBK 2019
- Foto ijazah/ surat keterangan kelas XII harus sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Peserta UTBK 2019
- Wajah peserta harus sama dengan foto yang tercantum pada ABHP
- Peserta dilarang menanyakan jawaban kepada siapa pun, bekerja sama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain, memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian, memperlihatkan jawaban pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain, meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian, dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
- Peserta dilarang membawa daftar alogaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telfon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem dan sebagainya.
- Peserta dilarang mencatat/ menyalin soal UTBK di media apapun.
*Reporter: Arwinda Al Muntaz