
PROFESI-UNM.COM – Dalam konferensi pers yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait penetapan tarif Kuliah Kerja Nyata (KKN) siang tadi (29/1) di Taman Sulapa Appa Fakultas Psikologi (FPsi) UNM, BEM UNM menagih bukti teguran yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada UNM.
Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam kepada Reporter Profesi (25/1) mengatakan bahwa adanya kerugian sebesar 4 Miliar Rupiah akibat mengabaikan aturan tarif KKN hingga adanya teguran dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dan BPK RI.
Presiden BEM UNM, Mudabbir mengatakan, pihaknya ingin melihat bukti bahwa pihak universitas memang mendapat teguran dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini yang tidak kami dapatkan bahwasanya ada teguran tertulis dari BPK, tidak ada ini cuman dalihnya pihak universitas bahwa ada teguran dari BPK,” katanya saat jumpa pers.
Lanjut, ia pun menyayangkan sikap birokrasi kampus yang tidak melibatkan mahasiswa. Padahal menurutnya, dialog bersama BEM UNM sbeagai representatif mahasiswa harusnya dilakukan lebih dulu.
“Itu yg sebenarnya kami harap posisi Lembaga Kemahasiswaan (LK) kan sebagai representatif mahasiswa kebijakan yang ditujukan mahasiswa seharusnya melibatkan dulu LK minimal sebagai pertimbangan tersendiri sebagai pengambilan keputusan tersebut agar kebijakan tersebut betul-betul bisa kita sepahamkan dulu sebelum di keluarkan itu yang tidak pernah terjadi di UNM,” keluhnya. (*)
*Reporter: Muh. Sauki Maulana/Editor: Nurulcha