PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar akan menerapkan sistem KKN dengan pola baru yang sesuai protokol kesehatan Covid-19. Berbeda dengan KKN sebelumnya, pola KKN di semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu KKN berbasis domisili dan KKN berkarya.
Ketua KKN, Arifin Manggau, menjelaskan perbedaan mengenai dua jenis KKN tersebut. Ia mengatakan, KKN berbasis domisili merupakan bentuk KKN reguler atau terpadu yang dilaksanakan di daerah domisili mahasiswa secara kolektif dan daring.
Satu kelompok akan terdiri dari beberapa mahasiswa yang berdomisili sama dan seorang dosen pembimbing yang akan memberi arahan secara daring minimal sekali seminggu. KKN terpadu akan dilaksankan selama tiga bulan dan KKN reguler selama dua bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika KKN-nya dalam bentuk terpadu, mahasiswa nanti akan melakukan PPL atau mengajar siswa secara daring. Kalau KKN reguler mahasiswa akan terjun kemasyarakat di daerah domisilinya dengan berbagai kegiatan seperti penyuluhan Covid-19,” jelasnya.
Selanjutnya, Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan ini menjelaskan, KKN berkarya dapat dilaksanakan di daerah domisili ataupun instansi tertentu selama dua bulan. Jenis KKN ini mewajibkan mahasiswa untuk menghasilkan sebuah produk atau karya atau suatu pengembangan berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.
“Pelaksanaannya bisa diluar domisili mahasiswa. Pada KKN berkarya, nantinya mahasiswa akan diminta untuk mengajukan sebuah proposal setelah mendaftar,” jelasnya.
Sementara itu, berbeda dengan mekanisme pada semester lalu, Arifin Manggau mengatakan kali ini Mahasiswa yang memprogram Mata kuliah KKN tetap bisa memprogram mata kuliah full tatap muka. Namun mengenai batasan jumlah SKS dan diinformasikan lebih lanjut. (*)
*Reporter : Nurul Istiqamah