
PROFESI-UNM.COM – Dialog terbuka antara Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama Pimpinan Universitas Negeri Makassar diikuti beberapa Dekan yang berlangsung pagi tadi, Rabu (7/6) di ruang rapat Rektor, nampaknya tak membuahkan hasil.
Dialog yang membahas terkait regulasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur mandiri tak mendapatkan titik terang lantaran tidak adanya kesepahaman antara pimpinan universitas dengan LK se-UNM hingga akhir diskusi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Maperwa UNM, M Yunasri Ridho mempertegas kepada pihak birokrasi agar secara terbuka dapat membeberkan apa yang menjadi dasar hukum UNM dalam menentukan UKT jalur mandiri yang seragam setiap mahasiwa. Menurutnya, regulasi UKT jalur mandiri juga harus didasarkan pada kemampuan ekonomi seperti halnya dengan penentuan UKT jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalur mandiri berbeda dengan jalur SNMPTN dan SMBPTN hanya di jalur masuknya saja, Penentuan UKT-nya tetap harus berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa,” tuturnya.
Senada dengan Ridho, Menteri Sosial dan Politik BEM UNM, Andi Alauddin mengatakan, keterbukaan pihak birokrasi terkait regulasi UKT jalur mandiri yang diatur oleh UNM tentunya untuk mencari kesepahaman terhadap hal tersebut. Menurutnya, penafsiran ditiap fakultas mengenai UKT jalur mandiri masih perlu disepahamkan.
“Kami tidak bermaksud mengaudit, kami hanya heran dengan penafsiran jalur mandiri yang berbeda-beda di tiap fakultas,” katanya. (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfa