PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar unjuk rasa di depan Kampus Parangtambung UNM. Senin, (5/10).
Dalam aksi tersebut, massa BEM FBS menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Massa BEM FBS membawa spanduk bertuliskan ‘Jegal Sampai Gagal, Omnibus Law Bukan Solusi’ dan mahasiswa juga menyanyikan lagu yang menggambarkan pembelaan mereka terhadap kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mahasiswa FBS secara bergantian menyampaikan orasi tentang buruknya imbas Omnibus Law yang hanya akan merugikan rakyat. Massa aksi menyebut Omnibus Law jelas-jelas tidak berpihak terhadap tenaga kerja dan rakyat.
Ahmad Faizal selaku Jendral lapangan dalam aksi tersebut mengatakan, Omnibus Law tidak solutif. Dia justru menilai pemerintah melakukan hal yang tidak penting, padahal ada yang wabah Covid-19 yang lebih genting.
“Omnibus bukan solusi bagi rakyat, karna jelas RUU ini banyak mendisrupsi hak buruh yang diatur pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Salah satunya yag membahas soal upah minimum buruh. Seharusnya pemerintah mengurusi Covid bukannya sibuk mengesahkan Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Inggris ini berharap, melalui aksi tersebut, Omnibus Law RUU dapat mengalami perubahan yang lebih bijak dan pro terhadap rakyat. Juga kedepannya mahasiswa UNM khususnya FBS, dapat terus mengawal kebijakan pemerintah.
“Saya berharap kedepannya dapat lebih massif lagi dalam mengawal kebijakan pemerintah khususnya RUU Omnibus Law,” harap mahasiswa angkatan 2017 ini. (*)
*Reporter: Nurul Istiqamah