
PROFESI-UNM.COM – Selain lagu lama rasio dosen yang tak seimbang, Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali menjadi permasalahan tak berkesudahan tahun ini. Sebagai contoh, penetapan UKT jalur mandiri yang dirasa naik drastis dari tahun sebelumnya.
Dialog guna mencari titik terang, tentang permasalahan ini bahkan dihelat pada Rabu, 7 Juni lalu. Kala itu, perdebatan soal besaran UKT jalur mandiri yang bombastis khusus Fakultas Psikologi yang mencapai Rp 8.500.000 dianggap mengabaikan aturan kementerian. Meski Dekan Fakultas Psikolgi, Muhammad Jufri berdalih hal tersebut dilakukan untuk pengembangan fakultas.
“Psikologi memiliki rancangan perkembangan yang akan dilakukan ke depan. Peningkatan akreditasi, perbaikan fasilitas, dan peningkatan mutu dosen. Kami pertimbangkan hal itu dalam penentuan UKT,” dalihnya.
Padahal, jika merujuk pada lampiran IV Permenristekdikti No 39 tahun 2016, UKT Prodi Psikologi maksimal berada pada kelompok VII dengan nominal Rp 5.000.000. LK se-UNM menuntut regulasi UKT yang diyakini UNM dalam menentukan tarif yang seharusnya sesuai Permenristekdikti No 39 pasal 10 ayat 2 tahun 2016.
Namun, nampaknya sebatas formalitas yang tak berujung, pihak birokrasi maupun LK masing-masing bersikukuh pada dialog yang berlangsung selama dua jam di Ruang Rapat Rektor ini justru tak menyudahi problema UKT. Implementasi UKT bagi mahasiswa semester sembilan juga menjadi huru hara bagi mahasiswa angkatan 2013.
Pasalnya, penetapan dan perancangan dalam Biaya Kuliah Tunggal (BKT) hanya mengatur mahasiswa membayar mulai semester 1 hingga 8 untuk strata satu dan semster 1 hingga 6 untuk diploma. Sehingga sangatlah abnormal bila mahasiswa semester sembilan dibebankan membayar UKT secara penuh.
Apalagi, sebagian besar mahasiswa diatas semester delapan hanya sibuk pada penyelesaian studi tanpa menggunakan fasilitas kampus lagi secara intens.
Bahkan, beberapa kali LK melakukan aksi demontrasi menuntut agar dilakukan verifikasi ulang terhadap UKT mahasiswa semeste sembilan yang berdasarka kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa atau piha lain yang membiayainya Apalagi, beberapa perguruan tinggi besar seperti Unsemar, UGM, UNJ, dan IPB pun telah melakukan peninjauan ulang terhadap persoalan tersebut. (*)
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 221