UKT Jalur SNMPTN Rasa Mandiri

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 9 Mei 2018 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) – (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 39 tahun 2017 telah diatur sistem penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Pada pasal 3 disebutkan bahwa UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Aturan ini berlaku bagi calon mahasiswa baru yang lulus jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sementara untuk jalur mandiri, PTN masing-masing berhak menetapkan biaya dengan jumlah tertinggi.

Pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2018, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan baru yaitu menetapkan UKT melalui daring. Tidak lagi melakukan wawancara kepada camaba dan orang tua atau wali.

Dalam pengisian biodata UKT jalur SNMPTN, UNM sediakan surat pernyataan bersedia membayar UKT tertinggi kepada calon mahasiswa baru. Surat pernyataan tersebut pun harus dilengkapi materai Rp 6000.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM terpilih, Dwi Rezki Hardianto mengungkapkan bahwa ini menjadi salah satu bagian strategi birokrasi untuk menjebak mahasiswa.

Baca Juga :  Publikasikan Hasil Penelitian, LPM Penalaran Adakan Research Colloquium

Apalagi saat ini birokrasi bisa menetapkan UKT tertinggi bagi camaba meskipun lulus pada jalur SNMPTN dan SBMPTN. Sementara itu, sebelumnya yang bisa ditetapkan UKT tertinggi hanya bagi camaba yang lulus jalur mandiri.

“Ini kurang lebih sama saja dengan jalur mandiri,” katanya.

Bahkan pada laman http://ukt.unm.ac.id disebutkan bagi yang tidak mengisi biodata UKT hingga tanggal 7 Mei, maka sistem akan memberikan UKT tertinggi. Sama halnya dengan jalur mandiri. (*)

[divider][/divider]

*Reporter: Wahyudin

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:01 WITA

Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:10 WITA

Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA