PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Makassar (Geram) melayangkan beberapa tuntutan dan pernyataan sikap dalam aksi penolakan terhadap Omnibus Law dan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Selasa, (20/10).
Aliansi Geram yang tergabung dari KPA Sulsel, SP Anging Mamiri, SPN, GSBN, FPBN, KAMIPARHO, SP Danamon, Makar x Pakar, Almaun, LK-UNM, Format, Forwa, SWWK, KPR, SJPM, GRD, LMND, SP PPI, Gemari Malut, Simposium, Walhi Sulsel, Wanapalih, SP MTS, dan Kobar melakukan aksi di bawah jembatan Fly Over Jl. AP. Pettarani.
Selain menyampaikan aspirasi, mereka juga membagikan selebaran kepada masyarakat mengenai penolakannya yaitu, ‘Omnibus Law Cipta kerja, Penghianatan Tertinggi Konstitusi – Mandat Rakyat Oleh Rezim Oligarki Kapitalis’. Di dalamnya juga berisi 4 tuntutan dan pernyataan sikap, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
- Mendorong perlawanan seluruh elemen rakyat tolak Omnibus Law sampai batal.
- Mosi tidak percaya kepada rezim kapitalis oligarki Jokowi Ma’ruf Amin.
- Perlawanan atas tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, teror dan pembungkaman kebebasan berbicara dam berserikat serta pengerahan kekuatan berlebih (Excessive Use of Force) dalam penanganan-penanganan aksi langsung di jalan, di kampus di kawasan industri yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat sipil. (*)
*Reporter: Muhammad Rezky