
PROFESI-UNM.COM – Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberi kesempatan bagi putra-putri terbaik di tanah air untuk meraih pendidikan S1, S2, atau S3.
(Baca juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Unggulan, Catat Jadwalnya)
Tidak hanya bagi mahasiswa baru, akan tetapi yang sudah menjalani perkuliahan pun bisa mendaftarkan diri maksimal semester 2 pada saat mendaftar. Beasiswa ini ditawarkan Kemdikbud dan dapat dipergunakan untuk mengambil studi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(Baca juga: Catat, 11 Berkas Ini Wajib Kamu Siapkan untuk Daftar Beasiswa Unggulan)
Nah, Peserta program Beasiswa Unggulan yang lolos seleksi dalam berbagai jenjang pendidikan, yang ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemdikbud akan menerima beasiswa dalam bentuk sebagai berikut :
(Baca juga: Begini Syarat Daftar Beasiswa Unggulan Kemdikbud)
1. Biaya pendidikan yang meliputi kebutuhan pendidikannya seperti Uang Kuliah Tunggal(UKT), biaya per-semester dan/atau biaya Satuan Kredit Semester (SKS). Semua berdasarkan peraturan di perguruan tinggi yang diikutinya;
2. Biaya buku yang diberikan kepada penerima saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3. Biaya buku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Biaya hidup yang diterima untuk membantu biaya hidup pada saat mengikuti program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3. Biaya hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
[divider][/divider]
*Reporter : St. Reski Amalia / Editor: Wahyudin