
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa yang lewat dari jadwal akan dikenakan denda. Tak ingin kena sanksi cuti akademik, mahasiswa pasrah-pasrahan saja dengan kebijakan itu. Di antaranya, Sofiyah Auliyah. Mahasiswa Jurusan Pendidikan Kimia ICP FMIPA ini terpaksa membayar denda lantaran menyalahi jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Karena terlambat membayar selama seminggu, ia pun harus membayar denda sebesar 10% dari UKT normalnya. Ia membayar UKT sebesar Rp4 juta sehingga harus merogoh kocek lagi sebesar Rp400 ribu. “Dipasrah- pasrahkan saja, daripada nunda ki lagi,” keluhnya.
Kendati demikian, Ia pun mengeluhkan kebijakan tersebut, menurutnya besaran denda yang diberlakukan memberatkan mahasiswa. “Tinggi sekali dendanya, apalagi saya anak jalur mandiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Presiden BEM Fakultas Ekonomi, Muhammad Firdaus B menilai aturan ini memberatkan mahasiswa. Meskipun menurutnya mahasiswa yang terlambat diberi toleransi waktu dari jadwal yang telah ditetapkan universitas.
“Ini memberatkan mahasiswa, sudah membayar UKT diberi lagi denda. Meskipun dengan ini banyak mahasiswa yang tidak lagi cuti,” nilainya.
Tak hanya itu, Firdaus pun mempertanyakan aliran dana dari hasil denda. Ia mengeluhkan pihak universitas tidak pernah menjelaskan secara detail perihal penggunaan uang tersebut. “Pihak universitas harus menjelaskan uang tersebut lari kemana, jangan sampai masuk kantong sendiri, jadinya kan seperti memajaki mahasiswa,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II), Karta Jayadi justru mengaku tidak tahu menahu menganai aturan tersebut. “Baru saya tahu kalo ada aturan itu,” pungkasnya.
Namun menurutnya, uang hasil denda akan digunakan untuk kepentingan sivitas akademika. “Uangnya akan dikelola entah itu untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan ataupun sarana dan prasarana,” ujarnya.
Kadir, Kepala Subag Registrasi Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UNM mengungkapkan, terdapat 103 mahasiswa yang telah terdaftar membayar UKT dari total 500 jumlah mahasiswa yang telah dikenakan denda per tanggal 3 Februari. Ia pun berujar, dendanya bervariasi dari 10% pada tenggat seminggu setelah batas pembayaran normal UKT dan 20% pada minggu kedua pemberlakuan kebijakan tersebut. Aturan ini sudah diterapkan kurun waktu setahun terakhir. (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 210