Telat Bayar UKT, Mahasiswa Pasrah Bayar Denda

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2017 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mahasiswa  sedang melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di stand Bank Rakyat Indonesia di kampus UNM sektor gunungsari. (Foto: Dok. Profesi)
Salah satu mahasiswa sedang melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di stand Bank Rakyat Indonesia di kampus UNM sektor gunungsari. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa yang lewat dari jadwal akan dikenakan denda. Tak ingin kena sanksi cuti akademik, mahasiswa pasrah-pasrahan saja dengan kebijakan itu. Di antaranya, Sofiyah Auliyah. Mahasiswa Jurusan Pendidikan Kimia ICP FMIPA ini terpaksa membayar denda lantaran menyalahi jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

Karena terlambat membayar selama seminggu, ia pun harus membayar denda sebesar 10% dari UKT normalnya. Ia membayar UKT sebesar Rp4 juta sehingga harus merogoh kocek lagi sebesar Rp400 ribu. “Dipasrah- pasrahkan saja, daripada nunda ki lagi,” keluhnya.

Kendati demikian, Ia pun mengeluhkan kebijakan tersebut, menurutnya besaran denda yang diberlakukan memberatkan mahasiswa. “Tinggi sekali dendanya, apalagi saya anak jalur mandiri,” ujarnya.

Senada dengan itu, Presiden BEM Fakultas Ekonomi, Muhammad Firdaus B menilai aturan ini memberatkan mahasiswa. Meskipun menurutnya mahasiswa yang terlambat diberi toleransi waktu dari jadwal yang telah ditetapkan universitas.

“Ini memberatkan mahasiswa, sudah membayar UKT diberi lagi denda. Meskipun dengan ini banyak mahasiswa yang tidak lagi cuti,” nilainya.

Tak hanya itu, Firdaus pun mempertanyakan aliran dana dari hasil denda. Ia mengeluhkan pihak universitas tidak pernah menjelaskan secara detail perihal penggunaan uang tersebut. “Pihak universitas harus menjelaskan uang tersebut lari kemana, jangan sampai masuk kantong sendiri, jadinya kan seperti memajaki mahasiswa,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II), Karta Jayadi justru mengaku tidak tahu menahu menganai aturan tersebut. “Baru saya tahu kalo ada aturan itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  UNM Gelar PKKMB PPG Prajabatan Tahap I 2022

Namun menurutnya, uang hasil denda akan digunakan untuk kepentingan sivitas akademika. “Uangnya akan dikelola entah itu untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan ataupun sarana dan prasarana,” ujarnya.

Kadir, Kepala Subag Registrasi Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UNM mengungkapkan, terdapat 103 mahasiswa yang telah terdaftar membayar UKT dari total 500 jumlah mahasiswa yang telah dikenakan denda per tanggal 3 Februari. Ia pun berujar, dendanya bervariasi dari 10% pada tenggat seminggu setelah batas pembayaran normal UKT dan 20% pada minggu kedua pemberlakuan kebijakan tersebut. Aturan ini sudah diterapkan kurun waktu setahun terakhir. (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 210

Berita Terkait

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan
Aksi Kampanye Penolakan PLTU Industri di Pantai Losari
GenBI UNM Jadi Agent of Change dalam Peningkatan Berwirausaha SMA 16 Makassar
Es Cendol Dawet Jajanan Tradisional yang Hits di Kalangan Mahasiswa
Musyawarah Komisariat IMM Se-UNM Bahas Evaluasi Kinerja dan Pemilihan Pemimpin Baru
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:51 WITA

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:46 WITA

Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:07 WITA

Aksi Kampanye Penolakan PLTU Industri di Pantai Losari

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:10 WITA

GenBI UNM Jadi Agent of Change dalam Peningkatan Berwirausaha SMA 16 Makassar

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:17 WITA

Es Cendol Dawet Jajanan Tradisional yang Hits di Kalangan Mahasiswa

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA